LINGKARPENA.ID | Sebanyak 40 orang pasangan muda-mudi mengajukan dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Negeri Agama yang tersebar di 7 Kecamatan wilayah Kota Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Sukabumi Tuti Irianti. Menurutnya pada tahun 2022 lalu ada sebanyak 139 orang yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Di antaranya ada 41 yang mengajukan permohonan dispensasi nikah yakni 40 orang pasangan muda-mudi dikabulkan. Namun 1 pemohon gugur lantaran tidak hadir saat persidangan.
“Ya berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi menikah yakni pemberian izin nikah oleh pengadilan agama kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun, untuk melangsungkan perkawinan,” kata Tuti kepada Lingkarpena.id Kamis (19/1/2023).
Meskipun begitu sambung dia, hal ini menjadi kekhawatiran para orangtua atau wali kepada anaknya hingga hamil diluar nikah. Persoalan inilah yang menjadi alasan terbanyak untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah. Data permohonan tersebut yang terkecil jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat.
“Kota Sukabumi jumlah perkaranya paling sedikit, karena luas wilayahnya hanya 7 Kecamatan dan 33 Kelurahan. Dan alasan yang mendominasi para orangtua merasa khawatir putra-putrinya melakukan hubungan dilaur batas. Terlebih khawatir anak-anaknya kedapatan hamil diluar nikah,” jelasnya.
Lebih jauh Tuti menjelaskan, pada saat pemohon melakukan pengajuan dispensasi nikah ada juga yang mengaku hamil dalam persidangan. Namun, kebanyakan pasangan cemas terjadi hal yang tidak diinginkan, jadi buru-buru segera nikah. Dan itulah alasan orangtua untuk menyegerakan anaknya nikah.
“Dalam persidangan Majelis Hakim menyetujui permohonan dispensasi nikah lantaran pemohon ada yang mengaku sudah berbadan dua (hamil). Nah ini yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” bebernya.
Selain itu lanjut dia, dispensasi nikah merupakan permohonan si pemohon untuk anaknya atau sanak saudaranya yang ingin menikah tetapi belum cukup umur. Sedangkan batasan usia untuk menikah 19 tahun. Sementara yang daftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan kebanyakan belum berusia 19 tahun.
“Ya pastinya KUA akan mengeluarkan surat penolakan untuk menikah. Jadi prosesnya harus diajukan ke pengadilan agama guna mendapatkan izin atau dispensasi menikah,” pungkasnya.