Optimalisasi Layanan SKCK, Polres Sukabumi Terapkan Pusat Pelayanan Tunggal di Tingkat Polres

Gambar Istimewa

LINGKARPENA.ID | Mulai Senin, 22 September 2025, masyarakat Kabupaten Sukabumi yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dihadapkan pada perubahan signifikan dalam alur pelayanannya.

Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sukabumi secara resmi mengumumkan penghentian layanan penerbitan SKCK di seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Sukabumi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya digitalisasi dan standarisasi pelayanan SKCK secara nasional.

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Kebijakan anyar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat virtual (Zoom Meeting) yang digelar pada Jumat, 19 September 2025, antara Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan seluruh jajaran kepolisian di tanah air.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Buka Latihan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas

Rapat tersebut secara khusus membahas peluncuran aplikasi SKCK Online terbaru yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sukabumi, Iptu Aah Saeful Rohman, membenarkan pemberlakuan kebijakan ini. “Benar, sekarang untuk pembuatan SKCK tidak lagi di Polsek, tetapi langsung di Polres,” tegas Iptu Aah saat dikonfirmasi lingar pena. id, pada Minggu, 21 September 2025.

Baca juga:  Pres Mobile PWI Peduli Gelar Aksi Kemanausianan Untuk Korban Bencana Cisolok Sukarame

Dengan adanya sistem baru ini, seluruh proses penerbitan SKCK di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi akan terpusat di Polres Sukabumi. Hal ini berarti, masyarakat yang sebelumnya bisa mengurus di Polsek terdekat, kini harus datang langsung ke Markas Polres Sukabumi.

Pengumuman resmi terkait perubahan prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Polres Sukabumi yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Sukabumi. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa tujuan utama dari penghentian layanan di Polsek adalah untuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional dalam rangka digitalisasi dan standarisasi pelayanan SKCK berbasis daring.

Baca juga:  Kepala SPPG Jasa Raka Bantargadung Doni Damara Sampaikan Ucapan Hari Kartini, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan SKCK yang lebih terpadu, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan informasi terbaru ini agar tidak terjadi kesalahan prosedur saat mengajukan permohonan SKCK.

Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang ingin mengurus atau memperpanjang SKCK, kini satu-satunya loket pelayanan yang tersedia adalah di kantor Polres Sukabumi. Hal ini menandai era baru dalam pelayanan publik kepolisian yang lebih modern dan terpusat di wilayah tersebut.

Pos terkait