Pasangan AA Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Menang di Mahkamah Konstitusi

FOTO: Tim Hukum pasangan Asep Japa - Andres saat berpoto bersama di Mahkamah Konstitusi usai sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi, Rabu 5 Pebruari 2025.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somanteri – Zainul terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024.

Dalam putusan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pilbup Sukabumi 2024, majelis hakim menilai dalil-dalil pada gugatan yang dilayangkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Hal demikian diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sukabumj tahun 2024 yang diajukan oleh Iyos Somantri dan Zainul Pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi nomor urut 1 memberi kuasa kepada Saleh Hidayat dan kawan-kawan, selanjutnya disebut sebagai pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan”.

Baca juga:  Ketua Kordapil 2 Relawan Asep Japar-Andreas Gencar Sosialisasi di Kabupaten Sukabumi

Berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, 2 eksepsi termohon melalui eksepsi tetkait dan eksepsi untuk selain dan selebihnya untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan, Ketua DPRD: Igornas Miliki Posisi Strategis Ciptakan Atlet

Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sukabumi ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK memutuskan demikian karena mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Akan tetapi, Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 memperoleh 498.990 suara.

Baca juga:  Momen Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Periode 2019-2024

Adapun Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 564.862 suara. Dari perolehan suara tersebut, maka selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen dan melewati syarat ambang batas. Karena itulah Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait