LINGKARPENA.ID – Posisi Kabupaten Sukabumi pada minggu ini masih masuk dalam penerapan PPKM level 1. Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 dan akan diberlakukan sampai tanggal 14 Pebruari 2022 mendatang.
Untuk mempertahankan level 1 pada PPKM lanjutan tersebut maka Polres Sukabumi dan jajaran terus melakukan giat dalam upaya patroli protokol kesehatan di wilayahnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, personelnya secara rutin dan masif melaksanakan patroli untuk melakukan himbauan maupun penertiban prokes dengan sasaran pusat keramaian dan kawasan wisata pantai.
“Polres mempunyai tim khusus yang diberi nama ‘Black Marlin’. Tim ini setiap sabtu dan minggu melaksanakan penertiban prokes,” ujar Aah, dalam keterangan rilisnya Ahad, 13/2/2022.
Menurut Aah, selain kegiatan disiang hari, jajaran Polres Sukabumi juga menggelar operasi cipta kondisi pada malam harinya. Kegiatan rutin itu yang ditingkatkan atau dinamakan KRYD.
“Dalam kegiatan KRYD selain sasaran penertiban prokes juga dilaksanakan sweeping sajam, knalpot bising, bahkan miniman keras (miras),” ujar Aah.
Aah menyampaikan, himbauan Kapolres bagi warga masyarakat Sukabumi tersebut agar tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas diruang publik terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
“Di khawatirkan penularan virus covid 19 masih ada. Apalagi dengan kemunculan virus baru omicron yang menurut para pakar kesehatan dapat menular lebih cepat. Ini harus di fahami warga,” jelasnya.(***)