Pelantikan PTPS Gunungguruh di Kebon Manggu Kawal Pemilu Jurdil

FOTO: Pelantikan dan Bimtek PTPS se Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.| A Wbs

LINGKARPENA.ID | Pelantikan 91 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Gunungguruh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Nopember 2024, dihadiri Forkompimcam, Komisioner panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwaslucam) Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Bertempat di GOR Desa Kebon manggu, Senin ( 04 / 11/ 24).

Ketua Panwaslucam Gunungguruh, Duduh Abdullah dipinta tanggapan awak media mengungkapkan, Pertama ucapkan selamat yang telah dilantik sebanyak 91 PTPS dari jumlah pendaftar 126 orang, Anda semua harus menjadi bangga menjadi orang terpilih menjadi Pengawas, karena tanpa peran anda semua selama pelaksanaan pengawasan pemilihan umum di TPS dapat terawasi secara keseluruhan.

Baca juga:  Komisi II DPR Minta BPN Gabungkan Urusan Pertanahan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dalam Pilkada 2024 kita wajib melaksanakan tugas wewenang secara maksimal ,Tetap semangat dan sehat, jangan merasa lemah, dipastikan kami sebagai Panwaslucam akan senantiasa bersinergi mendampingi anda semua,” terangnya.

” Ya saya harapkan kepada sahabat PTPS jangan canggung karena posisi anda memiliki peran penting, saya ingatkan apabila terdapat permasalahan yang harus segera diselesaikan bersama.ingat jabatan ini jangan dijadikan sebatas formalitas saja, tapi harus benar menyakini tugas pokok fungsi sebagai PTPS, ” tukasnya.

Baca juga:  Camat Cisolok Apresiasi Kinerja Anggota Linmas yang Tugas di TPS

Camat Gunungguruh, Kusyana mengingatkan kepada Pengawas TPS yang telah resmi dilantik agar mempersiapkan kondisi kesehatan menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ,saya ucapkan selamat menjalankan tugas wewenang selama satu bulan sampai 4 Desember 2024.

Setelah anda resmi dilantik menjadi Pengawas TPS segera bangun sinergi kolaborasi mewujudkan pemilu jujur dan adil, selain itu  tugas anda berat mengawal Pilkada serentak berdasarkan  peraturan, diantaranya undang-undang Pilkada, peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Baca juga:  Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Rapat Paripurna Ke16

” Jangan anggap gampang tugas amanah pengawas TPS, maka laksanakan dan pahami pengetahuan atas aturan,tugas dan wewenang Pengawas TPS dalam mengawal pilkada dengan ber integritas ,profesional dan netral sehingga jangan sampai nanti terjadi sengketa pilkada, ” pungkasnya.

Pos terkait