LINGKARPENA.ID | Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi terhenti di 60 persen pada Januari 2026. Akan tetapi kabar yang beredar bahwa anggaran Rp3 miliar masih tersisa di rekening MUI.
Hal tersebut disampaikan Kabag Kesra Pemkab Sukabumi Andi Rahman saat diwawancarai pada Rabu (01/04/2026) lalu usai acara Rakor bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
“Kewajiban kami hanya melakukan monitoring dan evaluasi. Memang kewajiban kami ya sebagai penyalur, sebagai kepanjangan tangan daripada Pak Sekda karena nota kesepakatan kerja sama itu antara Pak Sekda dengan penerima, misalkan MUI-lah,” kata Kabag Kesra.
Andi Rahman juga menjelaskan bahwa kelemahan dana hibah adalah tidak diatur pengadaannya oleh Belanja Barang Jasa (Perpres), sehingga pengadaan barang dan jasa tergantung pada lembaga itu sendiri.
“Kelemahan kita di dana hibah itu tidak diatur pengadaannya oleh Belanja Barang Jasa (Perpres). Itu kelemahannya sebenarnya,” tambahnya.
Pembangunan Gedung MUI Sukabumi menggunakan sistem dengan panitia lelang yang dibentuk oleh MUI dan penunjukan pemenang melalui UPBJ Setda. Jika LPJ 2026 tidak beres, maka anggaran harus dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.






