Pemdes Boyongsari Bingung Soal Regulasi DD

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi mengaku kebingungan terkait tidak adanya regulasi pembagian penggunaan dana desa (DD) dari pemerintah selama tiga tahun ini.

Sekertaris Desa Boyongsari, Sofwan Syah Saori mengatakan, tidak adanya regulasi pembagian DD tersebut berawal di tahun 2018 hingga tahun 2020 ini. Sehingga tidak memiliki acuan dalam menggunakan DD tersebut. Aturan tersebut, sambung dia terakhir berlaku pada tahun 2017 dengan komposisi 70 persen infrastruktur dan 30 persen pemberdayaan.

Baca juga:  Mahasiswa UMMI Sukabumi Implementasikan PHD2D, Mina Padi Jadi Pilot Project Unggulan

“Saya rasa hampir semua desa merasakan hal yang sama, karena regulasi pembagian DD itu dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian dalam Negri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), dan dilanjutkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Sofwan kepada Lingkarpena.id, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Pemdes Bojonggaling Fokuskan Dana Desa Rp445,3 Juta untuk Covid-19

Baca juga: Desa Karangpapak Ingin Rubah “Pasar Hantu” Jadi Wisata Kuliner

Baca juga:  Operasi Antik 2022, Unit Reskrim Polsek Cicurug Rampas Puluhan Botol Miras

Lanjutnya, selama menjabat sekdes dari tahun 2016, regulasi pembagian DD di tahun tersebut 60 persen untuk infrastruktur serta 40 persen untuk pemberdayaan. Namun berubah pembagiannya di tahun 2017, untuk infrastruktur 70 persen dan pemberdayaan 30 persen.

“Semenjak tahun 2018 regulasi itu hilang sampai saat ini dan tidak ada regulasi. Pembagian DD rata-rata di atas 80 persen digunakan untuk infrastruktur di tahun 2018 serta 2019,” bebernya.

Baca juga:  KKN-T UMMI, Dampingi Warga Sukabumi yang Memerlukan NIB dan Sertifikasi Halal

Setelah ada issu DD akan dihilangkan, kata dia, pemdes berfikir untuk meningkatkan anggaran pemberdayaan. Terutama di bidang ekonomi, yang selama ini anggaran untuk pemberdayaan ekonomi sangat terbatas.

“Mungkin di tahun depan kita akan mencoba memberikan anggaran yang lebih untuk pemberdayaan ekonomi. Namun tetap selektif terhadap pemilihan jenis usaha yang akan dikembangkan,” pungkasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait