Pemdes Pasirsuren Palabuhanratu Lelang Dua Jabatan Kepala Seksi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi membuka penerimaan dua posisi untuk menjadi kepala seksi (kasi). Lowongan dibuka secara umum kepada masyarakat untuk mengisi kekosongan dua jabatan tersebut.

Sekretaris Desa (Sekdes) Pasirsuren, Ijang Fariz mengatakan, kekosongan jabatan disebabkan dua orang kasi mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Dengan begitu, pemerintah desa merasa perlu segera mendapatkan penggantinya dengan membuka informasi penerimaan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga:  Remaja Asal Cibadak Hilang Digulung Ombak Pantai Citepus Palabuhanratu

“Ada dua kekosongan jabatan aparatur di Desa Pasirsuren ini, yaitu kasi pelayanan dan kasi kesejahteraan. Keduanya mengundurkan diri dengan alasan yang berbeda, yang satu ingin menjadi relawan tenaga kesehatan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta, dan satunya lagi harus pindah mengikuti suaminya ke luar daerah,” ujarnya kepada Lingkarpena.id.

BACA JUGA: Baru Miliki E-Warung, Potensi BUMDes Belum Tergali

Hingga saat ini sudah ada 17 orang yang mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut akan diseleksi melalui mekanisme yang disesuaikan dengan klasifikasi yang ditentukan.

Baca juga:  Atensi Pelajar SMP Hilang, AKBP Maruly "Saksi Tidak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa"

“Domisili pelamar tidak dibatasi dari Desa Pasirsuren saja, tetapi terbuka bagi siapa saja yang tertarik bergabung, meskipun berasal dari desa lain,” ungkapnya.

Sesuai mekanisme, kata dia, pemerintah desa hanya melakukan seleksi administrasi saja. Seleksi selanjutnya dilakukan oleh Kacamatan Palabuhanratu, termasuk mengatur kapan jadwal pelaksanaannya.

BACA JUGA: Banprov Rp80 Juta, Jalan Cikored-Cikawini Dibangun Rabat Beton

Baca juga:  Disperkim Respon Laporan Warga Soal Kerusakan RTH

Hal itu sebagai bentuk tranparansi penerimaan aparatur pemerintah desa kepada masyarakat, lanjut dia. Agar siapapun yang tertarik dapat mengetahui dan mengikuti seleksi secara terbuka. Terlebih perekrutan aparatur desa acapkali menjadi polemik dan dipersoalkan beberapa pihak.

“Selain itu, penerimaan aparatur pemerintah desa yang terbuka seperti ini, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa nomor 101 tahun 2016,” tandasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Alan

Pos terkait