Peneliti: Gempa Megathrust dan Berpotensi Tsunami Ancam 11 Kecamatan di Selatan Jawa Barat, Termasuk Sukabumi?

FOTO: Ombak besar saat terjadi diwilayah perairan Pantai Pangandaran Jawa Barat.| (dok Pemkab Pangandaran)

LINGKARPENA.ID | Gempa Megathrust sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Bermula usai Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang sempat memperingatkan potensi gempa yang diklaim ‘tinggal tunggu waktu’.

Pernyataan tersebut membuat panik masyarakat Indonesia. Pasalnya Gempa Megathrust bisa berkekuatan hingga magnitudo 9, dan diprediksi akan guncang Indonesia setelah Gempa Megathrust melanda Jepang, 8 Agustus 2024.

Megathrust merupakan gempa bumi yang terjadi karena pertemuan antar lempeng tektonik bumi di zona subduksi, yaitu suatu wilayah dimana salah satu lempeng tektonik bumi terdorong ke bawah lempeng tektonik lainnya. Gempa megathrust dalam skala besar bisa memicu terjadinya tsunami.

Gempa bumi di zona Megathrust memiliki kekuatan yang sangat besar, bisa mencapai magnitude 8,0 atau lebih. Frekuensinya terjadi dalam jarak dekat hingga 200 tahun, tetapi dapat terjadi dalam waktu yang lama hingga 800 tahun.

Baca juga:  Gelombang Laut Capai 5 Meter, BMKG Imbau Warga Waspada

Dihimpun dari berbagai sumber, wilayah yang berpotensi gempa megathrust, adalah Mentawai-Pagai, Enggano, Selat Sunda, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Timur. Selain itu wilayah Aceh-Andaman, Sumba, Nias-Simeulue, Batu, Mentawai-Siberut, Sulawesi Utara.

Wilayah yang terkena guncangan Gempa Megathrust, salah satunya adalah daerah di Jawa Timur. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, ada 8 daerah di Pesisir Selatan Jawa Timur yang berpotensi terkena dampak Gempa Megathrust.

Ketua Pelaksana BPBD, Gatot Soebroto mengungkapkan 8 daerah di pesisir selatan yang terancam kena dampak Gempa Megathrust, yakni: Banyuwangi, Jember, Lumajang, Malang, Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Pacitan.

Wilayah tersebut merupakan wilayah pesisir sehingga sangat berisiko muncul gelombang tsunami yang bisa menerjang wilayah tersebut di saat terjadi gempa besar.

Bagaimana dengan Jawa Barat ? Wilayah Jawa Barat termasuk daerah yang menghadapi ancaman serius, hal ini karena berada dekat dengan zona subduksi Megathrust yang dapat memicu gempa besar.

Baca juga:  TNI Bareng AB-PUE Uni Emirat Arab Gelar Orentasi Medan di Rahlat Puslatpurmar 6 Antralina

BMKG telah mengidentifikasi beberapa wilayah di Jawa Barat yang berpotensi terdampak gempa Megathrust. Sedikitnya ada 11 wilayah di Jabar yang terdampak Megathrust. Hal itu diungkap oleh peneliti Rike Nainitania dan Denny Darmawan dalam jurnal mereka yang terbit pada tahun 2021.

Riset berjudul “Analisis Zona Genangan Tsunami akibat Gempa Bumi Megathrust di Selatan Pulau Jawa” tersebut dipublikasikan di Jurnal Ilmu Fisika dan Terapannya.

Berdasarkan penelitian mereka, wilayah yang diprediksi terkena dampak Megathrust meliputi 11 kecamatan, antara lain Kecamatan Taraju, Kecamatan Sodonghilir, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Salopa, Kecamatan Bojonggambir, Kecamatan Bantarkalong, Kecamatan Karangnunggal, Kecamatan Cikalomas, Kecamatan Pancatengah, Kecamatan Cipatujah dan Kecamatan Cikalong, namun tidak termasuk Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Sampaikan Hasil Pengukuran IPKD, Kepala BSKDN Minta Pemda Perhatikan Penginputan Data

Kesebelas kecamatan tersebut berada di Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat di wilayah ini dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terjadinya gempa dan tsunami.

Berdasarkan data tersebut Ketinggian gelombang tsunami terbesar untuk gempa dengan magnitudo 7 Mw terletak pada pesisir Kabupaten Tasikmalaya yaitu 0,61 meter.

Adanya gempa ataupun tsunami tentunya pemerintah dengan segera akan melakukan pemberitahuan dan memberikan peringatan kepada masyarakat. Dan tersiarnya Isyu gempa Megathrust masyarakat diharap tenang dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari , karena pemerintah telah mengatur segala sistem yang dapat mendeteksi adanya gempa maupun tsunami.** (dari berbagai sumber)

Catatan : tulisan ini diharapkan masyarakat mengetahui dan mengantisipasi kemungkinan hal buruk terjadi, dan tidak ada maksud lain kecuali sebagai bahan pengetahuan dan informasi.

Pos terkait