LINGKARPENA.ID | Banyak warga masih beranggapan bahwa penerima berbagai bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, CPP, BLT Kesra, hingga bantuan pangan ditentukan oleh RT, RW, maupun pemerintah desa. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hingga kini, penetapan penerima bansos dilakukan secara terpusat berdasarkan data resmi pemerintah, bukan keputusan perangkat wilayah.
RT dan RW memang berperan dalam proses pendataan, namun hanya sebatas memberikan rekomendasi apabila ada warga yang belum terdata, membantu perbaikan data kependudukan, serta melaporkan kondisi sosial ekonomi warganya. Namun demikian, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang berhak atau tidak berhak menerima bantuan.
Penetapan penerima bansos mengacu pada data sosial ekonomi nasional yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan status kesejahteraan masyarakat, termasuk identifikasi kelompok miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
Sumber data yang digunakan BPS di antaranya berasal dari pendataan dan survei besar, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Sensus Penduduk, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Data Kemiskinan Daerah, serta Parameter Kesejahteraan Rumah Tangga. Informasi tersebut kemudian dipetakan ke dalam desil kesejahteraan, mulai dari Desil 1 hingga Desil 4.
Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Desil 2 mencakup rumah tangga miskin yang masih membutuhkan perlindungan sosial penuh. Desil 3 atau kelompok hampir miskin adalah keluarga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan namun rentan jatuh kembali. Sementara itu, Desil 4 merupakan kelompok rentan miskin yang meski memiliki pendapatan, masih berada dalam 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Data dari seluruh proses tersebut kemudian diolah menjadi basis data terpadu yang dikenal sebagai Database Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Database ini dikelola lintas instansi, mulai dari BPS, Kementerian Sosial, hingga pemerintah daerah, dengan proses validasi yang dilakukan secara berkala.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran. Masyarakat diharapkan memahami bahwa perangkat RT, RW, maupun desa bukan penentu penerima bansos. Jika sebuah rumah tangga tercatat dalam kategori desil rendah berdasarkan pemetaan DTSEN, barulah rumah tangga tersebut memiliki peluang besar menerima berbagai program bantuan.
Melalui sistem berbasis data ini, pemerintah berupaya menciptakan penyaluran bansos yang lebih transparan, adil, dan akurat.






