Pengadilan Agama Kota Sukabumi Tangani 1.884 Kasus di Tahun 2020

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Sebanyak 1.884 kasus laporan perkara tingkat pertama masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 85 kasus dicabut kembali.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan, terhitung sejak 1 Januari hingga 15 Desember 2020, total kasus yang masuk sebanyak 910 kasus. Ditambah sisa bulan lalu sebanyak 974 kasus, sehingga total kasus sebanyak 1.884.

Baca juga:  Jelang Debat Capres ke-5, PLN Pastikan Pasokan Listrik dalam Kondisi Andal

“Dari total kasus sebanyak 1.884 itu, ada 85 kasus yang dicabut kembali,” ujarnya saat ditemui lingkarpena.id di kantornya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Kenalkan Program Inovasi “Delivery Tilang”

Tuti menjelaskan, terhitung pada Januari hingga Desember 2020, kasus terbanyak terjadi pada bulan Maret sebanyak 109 kasus. Sementara jumlah paling sedikit terjadi di bulan Mei sebanyak 11 kasus.

Adapun secara keseluruhan jumlah perbulan yaitu, Januari 84 kasus, Februari 78, Maret 109, April 31, Mei 11, Juni 103, Juli 92, Agustus 100, Sepetember 100, Oktober 72, November 98 dan Desember 32 kasus.

Baca juga:  Inspektorat: Penggunaan Anggaran Desa Cijalingan Sebetulnya Bagus

“Dari sekian perkara yang masuk, paling banyak di kasus gugat cerai, kasus ini mencapai 557 kasus,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Caturwulan, Jumlah DBD di Kota Sukabumi Capai 557 Kasus

Lebih rinci, jenis dan jumlah kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Sukabumi sepanjang Januari hingga Desember 2020 yaitu, kasus gugat cerai 557, cerai talak 154, harta bersama 5, penguasaan anak atau hadhonah 3, perwalian 12, isbath nikah 68, dispensasi kawin 79, kewarisan 1, hibah 1, dan penetapan ahli waris atau P3HP sebanyak 25 kasus.

Baca juga:  Satlantas Polres Sukabumi Kota Gulirkan Satpas Delivery SIM

Reporter : Faisal Munawar
Redaktur : Alan

Pos terkait