Pemkab Sukabumi Sanksi Tegas Masyarakat yang Rayakan Tahun Baru

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melarang masyarakat merayakan pergantian tahun baru 2021. Sebab, berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 003/8198-Kesra yang dikeluarkan pada hari Senin (21/12/2020) kemarin. Dalam surat edaran yang bersifat penting itu dijelaskan, bahwa pertimbangan larangan merayakan pergantian tahun baru, karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi semakin meningkat.

Baca juga:  Aksi Spontan Kapolsek Curi Perhatian Pekerja

Bahkan, berdasarkan data dari Satuan Gugus Tugas Covid-19, sampai dengan 15 Desember 2020, total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.690 orang, sehingga Kabupaten Sukabumi masuk level kewaspadaan resiko sedang dan berstatus Zona Orange.

Baca juga: Warga Minta Pemda Perbaiki Jalan Rusak Ruas Simpang Cisolok

Surat tersebut ditunjukkan kepada para pimpinan atau manager hotel, manager pusat pembelanjaan, pemilik cafe dan restoran, pemilik tempat hiburan serta seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Dishub Jabar Slow Respon Matinya PJU di Jampangkulon Sukabumi

Di dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila tetap bandel melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan peratuan yang berlaku.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah

Pos terkait