LINGKARPENA.ID | Ratusan obat keras terlarang disita oleh pihak Kepolisian Sektor Cicurug Polres Sukabumi saat menggelar razia pada Jumat 19 Agustus 2022 malam tadi. Selain mengamankan jenis obat-obatan terlarang polisi turut meringkus satu pelaku yang diduga sang pengedar.
Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap AR seorang pengedar obat keras terlarang tanpa melakukan perlawanan di kawasan wilayah hukum Polsek Cicurug.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, unit Reskrim Polsek Cicurug saat melakukan penangkapan AR berhasil mengamankan ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.
“Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer,” ungkap Parlan kepada awak media.
Selain itu Parlan menjelaskan, sejumlah uang turut diamankan dari tangan pelaku dan diduga kuat hasil keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut.
“Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasus ini kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi,” pungkasnya.*