Pengedar Obat Terlarang di Lengkong Sukabumi Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti ratusan butir obat keras terlarang tanpa izin edar berhasil diamankan anggota Polsek Lengkong Polres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Jajaran Polsek Lengkong, Polres Sukabumi berhasil menggagalkan rencana transaksi obat keras terbatas. Selain itu juga berhasil mengamankan pelaku di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan, dalam kasus peredaran obat keras terbatas, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku berinisial AM (21).

Baca juga:  Bawa Celurit dan Tramadol, 6 Pelajar Digelandang Polisi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

“Ya, aparat Polsek Lengkong berawal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi obat keras terbatas berupa obat Eximer di Pangkalan ojeg Kampung Patok Besi di Desa Cilangkap,” kata Acep kepada wartawan, Jumat (16/09/2022).

Lanjut dia, setiba di lokasi pangkalan ojeg, anggota langsung melakukan pemantauan. Setelah beberapa lama menunggu akhirnya muncul satu orang laki-laki dengan polah tingkah yang mencurigakan.

Baca juga:  Aiptu Ayi Harun Naik Satu Tingkat, Polsek Cibadak Terima Penghargaan Capaian Tertinggi Vaksinasi, AKBP Dedy: Berikan Penghargaan

“Anggota langsung menghampiri orang tersebut. Kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati barang bukti (BB) berupa obat keras terbatas jenis Excimer,” jelasnya.

Dijelaskan Acep, pihaknya berhasil mengamankan dari tangan pelaku berupa barang bukti obat keras terbatas jenis Excimer sebanyak 243 butir.

“Sedangkan untuk pengembangan lebih lanjut kasus ini telah kami limpahkan ke Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres Sukabumi beserta barang bukti,” pungkasnya.

Baca juga:  Enam Anggota PWI Kab Sukabumi Naik Level, Ini Pesan Ketua

 

Pos terkait