Penyampaian Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2045

LINGKARPENA.ID | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka menyampaikan nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten Sukabumi 2025 – 2045, dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi. Rapat tersebut berlangsung di  ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wabup, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami  menyampaikan, bahwa Penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun kedepan.

Baca juga:  Kadis Perizinan Sidak dan Tutup Tambang Batu Hijau Tak Berizin Terus berlanjut

Berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal  dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun kedepan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.

Pada tahun ini Pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk  mewujudkan Visi Indonesia Emas 20245. RPJPN tersebut menjadi Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.

Baca juga:  Tofik Hidayat Resmi Jabat ADM KPH Sukabumi Tahun 2025

“RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,”

Penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu Bupati berharap masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut.

Baca juga:  Remaja di Sukabumi Jadi Korban Bacok Sepulang Takbiran

Pos terkait