Penyebar Isu Waliyullah di Surade Sukabumi, Dipolisikan Korban Fitnah

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pelaku penyebar voice note (pesan suara) isu adanya Waliyullah di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi di laporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Korban membuat laporan resmi polisi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda GP Ansor Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/10/2021) sore.

Berdasarkan keterangan saksi pelaporan atas pencemaran nama baik Hamdin Almurdani mengatakan, dirinya diberikan 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kegaduhan atas pesan suara yang menyebutkan Ustadz Jenal Mutakin sebagai Waliyullah melalui pesan berantai itu.

Menurut saksi yang juga sebagai Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Surade menjelaskan, penyidik mempertanyakan perihal kedekatan dirinya dengan sang Ustadz tersebut. Selain itu, pertanyaan yang di ajukan pihak penyidik termasuk kegiatan yang diselenggarakan selama 25 hari di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Leuwi Cagak, Desa Cipendeuy Kecamatan Surade, berawal munculnya voice note sehingga tersebar di masyarakat luas.

Baca juga:  Empat Terduga Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Cicurug Sukabumi
Baca juga:
Isunya Viral, di Surade Sukabumi Ada Waliyullah? Ini Penjelasannya!

“Laporan dilayangkan ke Polres Sukabumi pada Jumat (1/10) sekitar pukul 14:00 WIB. Pelapor didampingi LBH GP Ansor Kabupaten Sukabumi,” terang saksi Hamdin Almurdani.

Dikatakan Hamdin, penyidik Polres Sukabumi mempertanyakan soal berkaitan dengan isi voice note (pesan suara) yang beredar. Saya berikan jawaban bahwa dari semua kalimat yang ada dalam pesan suara itu, tidak benar hanya fitnah belaka.

Baca juga:  Wisuda PAUD Manbanarrosyid Cicantayan Meriah, Ini Harapan Ketua Himpaudi

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda GP Ansor Kabupaten Sukabumi Dian Maulana membenarkan kaitan dengan pembuatan laporan tersebut. Pihaknya melakukan pendampingan atas pelaporan korban fitnah yang dilakukan oleh saudara ARM pada beberapa hari lalu.

Baca juga:
Geliat Pendidikan di Sekolah Warga Mandalawangi Surade Makin Tumbuh

Menurut Dian, atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara terlapor sudah membuat gaduh dan mencemarkan nama baik saudara pelapor Ustdz Jenal Mutakin alias Ustadz Encep. Terlapor sudah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tuduhan bahwa di Surade terdapat adanya Waliyullah yang sudah di bai’at Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul, pada voice note yang disebarkan nya.

Baca juga:  Wabup Iyos Hadiri Pelantikan Pengurus KTNA Kabupaten Sukabumi, Ini Pesannya!

Dian menegaskan, bahwa saudara ARM sudah memfitnah dengan tuduhan bahwa saudara Ustdz Encep sudah di baiat dan menjadi seorang Wali Allah. Maka dari itu, kami menyimpulkan saudara terlapor (ARM) telah melanggar Pasal 27 ayat (3) merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui secara umum (orang banyak).

“Ya, kita sudah buat laporan resmi kepolisian. Masalah ini dipandang perlu penanganan secara cepat dan ringkas. Ini sebagai ultimatum dari kami,” pungkas Dian.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait