LINGKARPENA.ID | Meningkatnya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Sukabumi akhir-akhir ini. Kajari Kota Sukabumi akan sentil Apotek yang menjual obat terlarang kepada konsumen tanpa dibarengi resep dokter.
“Iya, beberapa waktu lalu saat kami operasi protokol kesehatan pada kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kami trurut mendatangi Apotek dan penjual obat-obatan guna melakukan penelitian bukti keluar resep obat,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, usai memusnahkan barang bukti kepada Lingkarpena.id.
Lanjut dia, penyedia obat itu bukan hanya Apotek tetapi di toko obat biasa pun bisa terjadi akan menjadi sasaran. Sebab banya konsumen untuk memperoleh obat-obatan yang mengandung zat adiktif tidak dibarengi dengan resep dokter.
“Kejari Kota Sukabumi membuka layanan Hot line Center bagi masyarakat agar memberikan informasi. Apabila ada aktifitas Apotek atau toko obat penyedia dan sarana obat lainnya tidak dilengkapi dengan resep dokter tapi sirkulasinya terus menjadi transaksi. Ini tidak boleh dibiarkan harus melibatkan semua pihak,” jelasnya.
Menurutnya, toko obat itu sangat relatif bisa terdapat dipelosok juga ada. Misalnya obat sesak nafas di tempat-tempat umum dijual bebas dapat diminum tapi dalam konsumsi banyak. Dan itu efek untuk memperoleh ketenangan itu didapat oleh para pelaku sehingga akan over dosis.
“Ya di dalam tabelasi obat dunia kesehatan itu ada pengetatan dalam jenis golongan obat. Memang yang kategorinya mutlak harus dibarengi dengan resep dokter. Bahkan dari sisi jumlah kuantitas resep pun tidak bisa sebanyak itu,” ucapnya.
Taufan menegaskan, hal ini cara untuk mengantisipasi pengurangan jumlah peredaran obat-obatan terlarang di Kota Sukabumi umumnya di Indonesia. Menurutnya saat ini predaran obat sangat tinggi sekali perkara narkotika termasuk di Kota Sukabumi.
“Kota Sukabumi merupakan jalur perlintasan peredaran narkotika dari utara maupun selatan. Ya syarat orang untuk mampir sejenak bisa saja. Pelakunya juga banyak non orang Sukabumi. Jika terdapat pelanggaran di sini maka sidangkannya pun di Sukabumi,” pungkasnya.






