LINGKARPENA.ID | Meningkatnya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Sukabumi akhir-akhir ini. Kajari Kota Sukabumi akan sentil Apotek yang menjual obat terlarang kepada konsumen tanpa dibarengi resep dokter.
“Iya, beberapa waktu lalu saat kami operasi protokol kesehatan pada kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kami trurut mendatangi Apotek dan penjual obat-obatan guna melakukan penelitian bukti keluar resep obat,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, usai memusnahkan barang bukti kepada Lingkarpena.id.
Lanjut dia, penyedia obat itu bukan hanya Apotek tetapi di toko obat biasa pun bisa terjadi akan menjadi sasaran. Sebab banya konsumen untuk memperoleh obat-obatan yang mengandung zat adiktif tidak dibarengi dengan resep dokter.