LINGKARPENA.ID | Kepolisian Sektor Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga pelaku, RM (19). Diketahui RM diamankan petugas di rumahnya di Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/07/2023) malam.
Tak hanya RM, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.
Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.
“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” kata Hendrayana kepada wartawan, Sabtu (29/07/2023).

Polisi juga lanjut dia, berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku.
“Ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku, dan dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” bebernya.
Maka dari itu sambung dia, dalam kasus ini Polsek Cireunghas melimpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.