LINGKARPENA.ID | Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama di Kota Sukabumi beberapa bulan lalu untuk kelengkapan formil dan materil masih ada kekurangan. Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.
Menurutnya hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi masih menunggu berkas perkara kelengkapan tersebut. Diketahui beberapa bulan kebelakang kasus penyebaran video atas dugaan penistaan agama menjadi viral.
Pihak kejaksaan saat ini masih meneliti berkas perkara atas penyebaran video penistaan agama perihal formil dan materilnya. Hal itu dilakukan menyangkut keabsahan dari penyelidikan terkait pasal yang disangkakan.
“Saat ini tim jaksa masih meneliti berkas perkara dugaan penistaan. Kita masih menemukan kekurangan-kekurangan berkas perkara yang harus dilengkapi. Ya baik formil maupun materilnya,” jelas Arif.
Menurutnya, pada Kamis kemarin pihaknya kembalikan berkas dengan petunjuk namanya P19 untuk segera dilengkapi. Tim jaksa menunggu penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilengkapi. Selain itu kekurangan atas keterangan saksi perlu ditambahkan.
Saat ditanya wartawan terkait apa kekurangan berkas perkara kasus tersebut, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan. Namun dalam hal ini pihaknya sudah sampaikan ke penyidik soal peran masing-masing dari para pelaku tersebut. Dimana saat pembuatan konten video satu orang menyebarkan dan satunya sebagai pembauat video.
“Maih perlu pendalaman lagi, dari keterangan saksi-saksi agar ada kesesuaian, antara keterangan saksi satu dengan sanksi yang lainnya. Itu kan ada dari ahli bahasa, ahli agama, libidana dan ahli IT, lebih khusus lagi pidana juga, yaitu pidana forensik,” tuturnya.
Disinggung mengenai soal waktu penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, Arif menjelaskan, penyidik akan diberi waktu selama 14 hari kedepan. Namun yang jelas pihaknya akan meminta kekurangan berkas untuk dilengkapi secara segera.
“Ya kita minta 14 hari kedepan, tapi nanti dilihat lagi. Yang jelas segera dilengkapi kekurangannya, kita sudah berikan petunjuk,” ucapnya.
Arif menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya menerima kunjungan dari KBH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga tersangka berinisial SL (24). Menurut kuasa tersangka tersangka mempunyai anak yang masih berusia 7 bulan yang tentunya masih harus perlu asi.
“Untuk tersangka SL ini dikasih kuasa hukum. Dan kemarin kita bertemu ia minta ada yang mau dikoordinasikan. Kebetulan SL ini kan punya bayi yang masih usia 7 bulan. Jadi bayi itu masih butuh asi ekslusif. Juga dia memnita perlindungan terkait hak-hak tersangka karena disitu ada anak yang masih bayi,” bebernya.
Ditanya mengenai respon dari Kejari terkait hal ini, sambung Arif, untuk kasus ini menurutnya masih ada pada domainnya pihak penyidik dan dipersilakan.
“Ya karena masih ada dikewenangan penyidik untuk menentukan bisa atau tidaknya silahkan saja. Namun pada prinsipnya hak-hak tersangka juga perlu diakomodir. Nanti kan tahapannya bisa stepby step,” pungkasnya.






