LINGKARPENA.ID | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk memperhatikan keselamatan lingkungan. Hal ini dilakukan setelah ada 3 atau 4 perusahaan dilaporkan melakukan pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo menyampaikan bahwa perusahan-perusahan yang melakukan pencemaran di Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi administrasi dan ada teguran 1, 2 dan 3 setelah itu di tutup dan denda.
“Ya kalau ada pencemaran dilakukan kita akan kenakan sanksi administrasi dan dia juga terkena denda kalau misalkan tidak patuh maka bisa ditutup,” tegasnya kepada Lingkarpena.id, Senin (10/03/2025).
Prasetyo juga menjelaskan bahwa perusahaan harus patuh terhadap surat perizinan yang ada dan pengendalian harus maksimal.
“Pertama dia harus patuh terhadap surat perizinan yang ada, ke 2 pengendalian itu harus maksimal,” tegasnya.
Prasetyo menambahkan dengan keterbatasan anggaran dan banyaknya perusahaan maka memilih beberapa perusahaan-perusahaan itu sudah usaha maksimal yang dilakukan kalau ada pengaduan dari masyarakat maka turun langsung.
“Kami memang dengan keterbatasan anggaran di kami dengan banyaknya perusahaan, ya kami juga memilih beberpaa perusahaan-perusahaan tidak semuanya karena penganggarannya tidak cukup, Tapi itu sudah usaha maksimal paling tidak kalau ada pengaduan masyarakat kami langsung turun,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar perusahaan bisa legal dan ramah lingkungan harus patuh terhadap surat perizinan dan pengendalian yang maksimal sehingga memerhatikan dalam menjaga lingkungan atau membuang sampah pada tempatnya terus dipilah dan diolah.
“Kami menyampaikan pertama harus buang sampah pada tempatnya, kedua dipilah dan ketiga diolah, seperti sampah organik bisa diolah menjadi kompos,” pungkasnya.






