Petugas Berikan Hukuman Push Up Pelanggar Operasi Yustisi di Parungseah

Lingkarpena.id, Sukabumi – Polsek Sukabumi Polres Sukabumi Kota gencar lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Kali ini, operasi gabungan Polsek dan Koramil serta Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sukabumi tersebut menyasar para pengguna jalan yang ada di kawasan Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/05/2021) siang.

Kapolsek Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Ana Ratnadewi menyebutkan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk mengawasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah Pandemi.

Baca juga:  Minyak Goreng Gratis di Vaksin Ramadhan

Baca juga:   Razia Rutin Polres Sukabumi Kota untuk Cegah Aksi Geng Motor

“Hari ini, Polsek Sukabumi bersama-sama dengan Koramil dan Gugus Tugas Covid Kecamatan Sukabumi lakukan operasi yustisi di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi,” ujar Ana kepada awak media.

“Hal ini memang telah menjadi rutinitas kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” tambahnya.

Baca juga:  Beredar Soal Tiket Ujunggenteng Rp. 35.000, Ini Penjelasan Kadispar Kab Sukabumi

Baca juga:   Warga Nyalindung Bawa Amer dan Senjata Tajam Diamankan Polisi

Informasi yang berhasil diperoleh, sejumlah warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan harus menerima sanksi dari petugas, mulai dari teguran lisan hingga sanksi sosial berupa sikap push up di hadapan petugas.

Pada kesempatan yang sama, petugas gabungan tersebut turut membagikan masker gratis serta mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada sejumlah warga yang lalai tidak menggunakan masker.

Baca juga:  Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Ditemukan di Sungai Citepus Palabuhanratu

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait