Menurutnya, jika ia tidak bersedia dipotong anggaran bantuannya, apalagi persoalan tersebut bocor ke publik, dirinya terancam tidak bisa mendapatkan bantuan lagi ke depannya.
“Saya bingung, di sisi lain ini merupakan amanat tapi di sisi lain sekolah kami butuh bantuan, jika kami tidak setuju dengan cara mereka, kami diancam tidak dapat bantuan lagi,” ungkapnya.
Dilansir dari laman web resmi Kemenag.go.id, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran BOP bagi pondok pesantren dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menag Fachrul Razi mengatakan, setiap tahun, anggaran pembinaan pesantren hanya berkisar Rp500 Miliar.
Baca juga: Ruang Kelas Rusak, MDTA Syamsul Hidayah Minta Bantuan Pemkab Sukabumi dan Kemenag
Sementara di tahun ini, guna mempersiapkan pesantren tetap produktif dan aman Covid, Kemenag telah mengalokasikan anggaran BOP sekitar Rp2,3 Triliun.
“Tahun 2020, BOP pesantren dialokasikan hanya Rp20 juta. Tahun 2021, kita mengusulkan dan sudah disetujui Komisi VIII BOP pesantren naik. Semoga usulan ini juga disetujui Kementerian Keuangan,” terang Menag.
Tim Redaksi






