Polisi Amankan Pasutri yang Dituduh Dukun Santet dari Amukan Massa

Kondisi rumah Pasutri di Kecamatan Ciemas pasca diamuk massa.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Aparat kepolisian sektor Ciemas Polres Sukabumi, mengamankan dua orang warga berinisial P (65) dan E (50) dari amukan massa, Rabu 3 Mei 2023.

Polisi dengan sigap mengamankan pasangan suami istri tersebut dari amukan massa. Sebelumnya masyarakat menduga pasutri itu dituduh sebagai dukun santet oleh warga setempat.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar mengatakan, sebelumnya massa sempat merusak rumah korban hingga rusak berat.

Baca juga:  Ini Penjelasan Lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-12, Hasilnya?

” Ya tadi pagi anggota kami telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami. Kami khawatir diamuk masa karena tuduhan sebagai dukun santet,” ungkap Azhar Sunandar, kepada awak media.

Menurut Azhar, pasangan suami istri yang merupakan warga Kampung Bojong Kalong Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya dua orang pasangan suami istri ini dituduh warga sebagai dukun santet. Tuduhan itu setelah beberapa yang kesurupan dan menyebut sebagai sebagai mahluk suruhan dari pasangan suami istri P dan E. Dan itu pada saat orang kesurupan kemudian ditanya oleh warga lainnya.

Baca juga:  Acungkan Pistol, Dua Anggota XTC Di Ciduk Polisi di Palabuhanratu

” Sebetulnya pasangan suami istri ini sudah dimediasi oleh pemerintah setempat dengan menghadirkan para tokoh masyarakat. Dan pada kesempatan musyawarah itu keduanya mengaku tidak punya ilmu hitam,” terang Azhar.

Hingga berita ini diturunkan Polisi masih berjaga di TKP rumah pasangan suami istri yang dirusak massa, sedangkan P dan E dalam kondisi selamat dibawah pengamanan aparat kepolisian.

Baca juga:  Hebohkan Pasar Pisang, Inilah Penampakan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter

Pos terkait