Lingkarpena.id, SUKABUMI – Menjelang Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru) 2021, Jajaran Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi berhasil menyita puluhan minuman keras (Miras) berbagai merek.
Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jampang Kulon, Bripka Riki R menuturkan, puluhan miras yang berhasil disita tersebut hasil dari operasi pelaksanaan cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2021 di sejumlah titik.
“Dalam operasi cipta kondisi jelang Nataru ini kami berhasil menyita sebanyak 30 botol miras berbagai jenis merek. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan warga Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada Lingkarpena.id, Rabu (23/12/2020).
BACA JUGA: Jelang Nataru, Polres Sukabumi Kota Amankan 43 Miras di Cikole
Ia menjelaskan, operasi cipta kondisi itu menyisir beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Jampang Kulon. Dalam kegiatan itu, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan malam tahun baru secara berlebihan untuk meminimalisir adanya kerumunan.
“Razia cipta kondisi ini akan kami gelar mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Kami imbau masyarakat agar tidak berkerumun pada malam tahun baru. Ya, itu guna meminimalisir dalam memutus pandemi Covid-19,” terangnya.
BACA JUGA: Satlantas Polres Sukabumi Kota Gulirkan Satpas Delivery SIM
Sementara itu, tokoh masyarakat Jampang Kulon, Hamdan mengapresiasi cipta kondisi yang dilakukan Polsek Jampang Kulon. Sebab, kegiatan itu dapat mencegah penyakit masyarakat yaitu pesta miras.
“Jelas kami masyarakat Jampang Kulon sangat mendukung langkah kepolisian. Ini guna memerangi penyakit masyarakat pada kebiasaan pesta miras dan sebagainya. Semoga kegiatan ini terus dan tidak cuma menjelang Nataru saja,” pintanya.
Reporter : Akoy Khoerudin
Redaktur : Garis Nurbogarullah