Lingkarpena.id, SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan kegiatan perjalanan ke luar kota saat libur panjang natal dan pergantian tahun baru (Nataru).
“Kita mengimbau khususnya untuk internal ASN Kota Sukabumi agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota, di akhir tahun nanti,” kata Fahmi kepada awak media di Balaikota Sukabumi.
Fahmi menegaskan, apabila ada ASN yang mengindahkan imbauan itu, akan mendapatkan sanksi administrasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat. Sebab, imbauan itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Fahmi Pastikan Program Kotaku Senilai Rp4 Miliar Berjalan Mulus
Bukan hanya kepada ASN, Fahmi juga mengimbau kepada masyarakat dan para pengelola hiburan maupun pengelola usaha, pada saat libur panjang agar melakukan pembatasan-pembatasan, baik itu pembatasan jam operasional yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Pemda juga mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan hiburan di masa pergantian tahun nanti, baik kepada masyarakat maupun para pengelola usaha, karena Covid-19 belum berakhir,” ungkapnya.
Baca juga: Waspada Bencana di Kota Sukabumi, Fahmi Cek Kesiapan Mitigas
Ia juga mewajibkan agar para ASN tetap standby di wilayah Kota Sukabumi, untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang perlu dilakukan dalam melakukan pergerakan-pergerakan.
“Liburannya ditahan dulu saja, bagi temen-temen ASN, karena sekarang waktu yang tidak tepat melaksanakan hiburan,” tandasnya.
Kontributor : Firdaus
Redaktur : Garis Nurbogarullah