LINGKARPENA.ID | Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota bongkar kasus penemuan bayi diatas WC rumah warga. Terduga pelaku merupakan SRN (21) sekaligus ibu dari bayi yang tidak berdosa itu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Polisi, Kamis (20/7/2023).
Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti menyampaikan, terungkapnya misteri penemuan bayi baru lahir yang Dua hari meninggal dunia itu menurut keterangan dokter karena mengalami (Infeksi). Kasus ini dapat terungkap berkat informasi dari warga setempat.
“Kasus penemuan bayi kemarin bisa terungkap dengan cepat. Ya tepatnya setelah bayi menjalani perawatan di rumah sakit Hermina. Terduga pelaku pun sudah teridentifikasi yang tidak lain merupakan ibu dari bayi sendiri. Saat ini pelaku tengah menjalani perawatan di puskesmas pasca proses persalinam mandiri,” kata Tommy kepada wartawan, Jum’at (21/7/2023).
Selain itu sambung dia, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), kasus ini bisa terungkap berkat informasi dari warga atau saksi yang mengetahui terduga pelaku bersama pacarnya sempat berkunjung untuk bermalam di rumah temannya di Kampung Ciseke Desa Cikaret Kebonpedes, Selasa (18/7/2023) lalu. Secara kebetulan saksi ini pun saat itu sedang ada di rumah tersebut.
“Saat tengah malam, saksi ini mendengar suara tangisan bayi dan memeriksa asal suara tersebut hingga menemukan seorang bayi baru lahir diatas WC. Saksi ini sempat mengajak temannya, si terduga pelaku dan pacarnya itu untuk membawa bayi ke rumah sakit,” bebernya.
Tommy menerangkan, pasca penemuan bayi tersebut, Jajarannya sempat membawa terduga pelaku beserta sejumlah saksi lainnya ke Mapolsek Kebonpedes untuk dimintai keterangan.
“Karena dari awal kami sudah merasa curiga terhadap terduga pelaku, maka kami menjemput terduga pelaku ke rumahnya di Desa Langensari Sukaraja ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Terduga pelaku sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya, tapi alhamdulilah, setelah pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya,” terang Tommy.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tommy.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penemuan bayi diatas WC rumah warga sempat membuat geger warga Kebonpedes. Polsek Kebonpedes pun bertindak cepat dan berhasil mengungkap misteri penemuan bayi tersebut dan menangkap terduga pelaku. Namun naas, pasca Dua hari menjalani perawatan tim medis, bayi baru lahir tersebut dinyatakan meninggal dunia karena didiagnosa(infeksi).