LINGKARPENA.ID | Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota ungkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, sosok mayat perempuan tanpa busana tersangkut di batu aliran sungai Cipelang, tepatnya di jalan Sejahtera Kampung Cikareo RT01/20 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang di himpun dari masyarakat kejadian bermula adanya temuan mayat yang terjadi sekira pukul 04.00 WIB sore pada Rabu (25/1/2023), di kawasan Sungai Cipelang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Dari kejadian tersebut kemudian Satreskrim Polres Sukabumi Kota sesuai dengan Standar Operasional (SOP) ymaka memberikan pertolongan terhadap korban dan waktu itu sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa yang tersangkut di batu tanpa busana di aliran sungai Cipelang,” kata Sy Zainal dalam Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (31/1/2023).
Setelah itu Lanjut dia, Polisi melakukan penyelidikan selama kurun waktu 4 hari dengan berbagai barang alat bukti yang cukup termasuk juga pengumpulan rekaman video CCTV pada akhirnya polisi dapat menyimpulkan adanya kejadian tindak pidana yang menimpa korban.
“Akhirnya Polisi dapat mengetahui identitas korban berinisial CPL (24) yang merupakan warga asal Kecamatan Baros, kemudian kepolisian melakukan kroscek kepada pihak keluarga korban,” jelasnya.
Dengan begitu sambung dia, dalam kesempatan ini Kepolisian harus menyampaikan bahwa situasi kondisi korban dalam keadaan gangguan psikologi (depresi. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak medis dan menyatakan bahwa korban melakukan pengobatan tentang gangguan depresinya sejak bulan Agustus 2022.
“Pada saat itu korban dalam keadaan depresi diajak untuk bertemu dengan pelaku di salah satu Alfamart jalur dan terjadilah obrolan antara pelaku dan korban yang membuahkan hasil pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan kode yang di sampaikan main yuk korban pun menjawab hayu (iya),” bebernya.
Masih kata Zainal, atas ajakan pelaku korban pun ikut menuju ke arah Cipelang. Sebelumnya pelaku diajak mampir dulu untuk membeli rokok serta mengajak korban ke sebuah toko untuk mengganti baju karena dalam kondisi basah yang merupakan startegi untuk merayu korban.
“Setiba di lokasi tempat kejadian perkara, pelaku berhasil membujuk korban terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban sebanyak satu kali. Setelah satu kali selesai beristirahat sejenak sekira 5 hingga 10 menit lalu pelaku menyampaikan kembali keinginannya untuk bersetubuh dengan korban namun korban menolaknya,” ungkapnya.
Karena penolakannya tersebut sambung dia, maka korban mendapatkan pukulan dari pelaku satu kali dan korban pun lari kemudian dikejar pelaku hingga di dorong sehingga korban terjebur ke sungai Cipelang hanyut terbawa arus air sungai.
“Atas kejadian pidana tersebut Polisi berhasil mengamankan identitas pelaku berinisial R alias (38) seorang laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi berprofesi sebagai pengamen,” ucapnya.
Zainal mengaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tindakan pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pembunuhan ancaman pidana 7 tahun penjara serta pasal pemeriksaan 285 KUHP ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
“Saat ini proses penyelidikan telah berlangsung oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan pelaku sudah diamakan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota,” pungkas Zainal.