Polres Sukabumi Gencar Patroli, Target Geng Motor dan Ini Lainnya

Petugas Patroli saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pemuda di kawasan wilayah hukum Polres Sukabumi pada malam Minggu tadi (16/7/22).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi dan jajaran gencar menggelar patroli malam dengan kegiatan rutin KRYD ditingkatkan khusus di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi, pada Sabtu malam Minggu (16/07/2022).

Kegiatan patroli (Sabtu malam, red) di mulai pukul 21.00 wib dipimpin Kabag Log Polres Sukabumi Kompol Selamet Iriyanto. Patroli menargetkan keberadaan geng motor, sajam, miras dan obat terlarang serta pelanggaran atau kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

Tim gabungan Polres Sukabumi dan Polsek jajaran langsung bergerak dari Mapolres Sukabumi menuju sasaran pusat keramaian dimana lokasi tempat tongkrongan pemuda dan remaja. Patroli yang menjadi prioritas Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Cisolok.

Baca juga:  Warga Ciemas Sukabumi Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

“Polisi membubarkan beberapa tempat tongkrongan pemuda dan remaja yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas dan mengamankan beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Ya karena itu tidak sesuai dengan standar SNI juga tidak dilengkapi surat kendaraan,” ujar Humas Polres Sukabumi, kepada wartawan.

Menurut Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kegiatan patroli rutin ditingkatkan tersebut sengaja digelar polisi guna menciptakan rasa aman dan memelihara kondusifitas situasi Kamtibmas serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga:  Tiga Residivis Curanmor Berikut Belasan Motor Dimankan Polres Sukabumi

“Kita tidak ingin masyarakat terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan suara knalpot. Masyarakat juga merasa khawatir dan resah dengan ulah sekelompok geng motor. Jadi, kegiatan patroli ini guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang tadi saya sebutkan,” tegas Aah lagi.

Lanjut Aah, “Ada 9 unit sepeda motor yang kita amankan tadi malam. 3 unit karena menggunakan knalpot bising dan 6 unit lainnya karena pengendara tidak membawa surat kendaraan,” sambungnya.

Baca juga:  Penyandang Disabilitas di Sagaranten Terima Kursi Roda, Ini Kata Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 

Aah juga menjelaskan, bagi para pemilik kendaraan dipersilahkan mengambil kendaraan yang diamankan petugas dengan catatan membawa knalpot standar pabrik dan kelengkapan surat kendaraannya.

Pos terkait