PPK Gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi DPHP Kecamatan Surade

FOTO: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Bertempat di Aula Kantor Camat Surade, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Kegiatan yang dihadiri Forkopimcam dan anggota Panwascam Surade, serta PPS desa tersebut selain melaporkan hasil dari pemutakhiran yang telah dilakukan anggota PPS di 11 Desa dan 1 kelurahan yang ada di Kecamatan Surade, juga sebagai sosialisasi tahapan selanjutnya dalam pilkada mendatang.

Baca juga:  Kang Asep Japar dan H. Andreas Siap Maju di Pilkada Kab Sukabumi

“Dalam pelaksanaan rapat pleno DPHP Kecamatan Surade ini sebagai laporan anggota kami saat melakukan pendataan di desa-desa, agar nantinya saat Pilkada kita bisa tahu berapa jumlah pemilih yang ada di Kecamatan Surade, dan hasilnya kita laporkan,” kata Ketua PPK Surade, Nanang Romansyah, Rabu, (7/8/2024).

Dari 11 Desa dan 1 kelurahan yang ada di Kecamatan Surade, nantinya akan ada 133 TPS yang akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, dengan jumlah pemilih 60749, yang terdiri dari pemilih laki-laki 30720 sedangkan pemilih perempuan 30479.

Baca juga:  Fungsionaris Baru Golkar Kota Sukabumi, H. Hasen : Ramaikan Jalan Sehat

Dari 133 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) itu tersebar di 11 desa dan 1 kelurahan, antara lain ; Desa Buniwangi 17 TPS, Cipeundeuy 9 TPS, Citanglar 13, Gunungsungging 9, Jagamukti 10, Kadaleman 8, Kademangan 6, Pasiripis 6, Sirnasari 11, Sukatani 7, Kelurahan Surade 15, dan Desa Wanasari 8 TPS.

Rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan DPHP tingkat desa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dan hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga:  Audiensi Dengan LPKSM Putra Siliwangi, DPRD Purwakarta Pastikan Kawal Harga Elpiji 3 Kg

Rapat pleno terbuka dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pos terkait