Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi menjadi level 3, anggota Kepolisian Resor Sukabumi melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di berbagai tempat.
Dari hasil operasi, petugas mendapati sedikitnya 12 wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL), dan ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih serta mengamankan satu orang pengunjung positif mengkonsumsi obat terlarang.
Baca juga: |
Pengunjung Pasar Semi Modern Palabuhanratu Digiring Kapolsek, Cek Faktanya! |
Razia pekat di masa PPKM level 3 ini digelar di beberapa tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pantai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
“Malam ini jajaran Polres Sukabumi, dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal melakukan operasi cipta kondisi disaat PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi. Dari hasil operasi semua pengunjung kami lakukan tes urine dan satu orang positif menggunakan obat terlarang. Sementara 12 wanita sebagai pemandu lagu turut kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Kusmawan, Rabu (13/10) malam.
Baca juga: |
Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Pesisir Pantai Selatan Sukabumi |
Lebih lanjut Kusmawan menambahkan, razia ini tidak hanya membawa pengunjung tempat hiburan malam saja. Tetapi petugas pun menyita minuman keras di sebuah cafe cek ombak, yang berada di Jalan Cimaja, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
“Selain mengamankan pengunjung dari tempat hiburan malam, kami pun mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merk. Karenanya selain masa PPKM Level 3, Kabupaten Sukabumi sudah memberlakukan Peraturan Daerah (PERDA) minuman nol persen alkohol,” tutupnya.
Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: RG