Puluhan Pungli Jukir di kawasan Wisata Cisolok dan Ciemas Sukabumi, Diamankan Polisi

Petugas saat hendak mengamankan para pelaku pungli di salah satu kawasan wisata di kabupaten sukabumi.| Foto: Ndie

LINGKARPENA.ID | Banyaknya Informasi laporan masyarakat tentang praktek pungutan liar atau pungli di kawasan wisata terutama diseputar pantai wilayah Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, membuat aparat Kepolisian dari Polres Sukabumi Polda Jabar bergerak cepat menyelidiki atas banyaknya pengaduan dari masyarakat.

Tidak kurang dari Subnit Resmob dan Subnit Jatantras Unit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kanit Ipda Sapri, langsung turun kelapangan dengan menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya praktek pungli di kawasan wisata.

Alhasil, puluhan orang yang diduga selaku pelaku pungli berhasil diamankan Polisi serta dibawa langsung ke Mapolres Sukabumi guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Fauzi Ikut Terjebak di Dermaga Tegalbuleud Sukabumi, Belum Bisa Dievakuasi

“Pada siang ini kami telah mengamankan sebanyak 26 orang terduga pelaku pungutan liar dari 8 titik tempat wisata,” tegas Sapri, kepada wartawan, Sabtu kemarin, (04/11/2023).

“Modus para pelaku ada yang melakukan pungli kepada para wisatawan untuk parkir kendaraan, ada juga juru parkir yang memungut uang untuk masuk ke tempat wisata yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Ipda Sapri juga menerangkan, tim yang dipimpinnya selain mengamankan para pelaku, juga berhasil menyita beberapa barang yang diantaranya tiket pengunjung dari pantai Kebon Kalapa dan Curug Marinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir dan sejumlah uang yang diduga hasil pungli.

Baca juga:  Bupati Marwan Terima Tim Recheking Pemprov Jabar di Desa Gede Pangrango

Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kegiatan penertiban praktek pungutan liar baik di kawasan jalur utara maupun kawasan wisata merupakan respon Polisi atas keluhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Berbagai keluhan itu disampaikan kepada Bapak Kapolres Sukabumi melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi tentang adanya praktek pungutan liar di kawasan wisata tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti kasus pungli ini dengan memanggil pengelola, aparatur desa khusus untuk kawasan wisata. Kami juga akan berkoordinasi dengan stack holder terkait dalam proses penanganan pungli di Kabupaten Sukabumi ini,” ujar Ali Jupri, Minggu, (05/11/2023).

Baca juga:  Polres Sukabumi Ungkap Kematian Tukang Baso di Jayanti Palabuhanratu Sukabumi, Ini Penyebabnya! 

Ali Jupri juga menyampaikan harapan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dengan penertiban praktek pungli dan para jukir itu. Dengan demikian para pelaku ekonomi juga wisatawan akan merasa tenang, nyaman dan aman manakala berkunjung ke Sukabumi.

“Dengan hilangnya praktek pungli, kita harapkan dapat menghilangkan imez negatif para wisatawan pada wilayah Sukabumi, sehingga mereka tidak kapok untuk datang lagi ke sini,” tandasnya.

Pos terkait