LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar Rapat Paripurna ke-11, yang digelar di Gedung Utama DPRD Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (12/06/2023).
Diketahui sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada tanggal (29/05/2023) beberapa waktu lalu yakni dalam rangka pengambilan keputusan atas raperda tentang perubahan perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu Pemerintah melakukan penyampaian nota pengantar Bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, penyampaian nota pengantar raperda prakarsa DPRD yaitu raperda tentang, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rapat Paripurna diawali dengan laporan komisi IV DPRD mengenai hasil pembahasan raperda tentang perubahan rerda kabupaten sukabumi Nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan, pengambilan keputusan DPRD atas raperda tentang perubahan raperda kabupaten sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang perubahan perda kabupaten sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan dan penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Kemudian penyampaian nota pengantar raperda prakarsa DPRD yaitu raperda tentang Pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam rapat paripurna DPRD di Pimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, di damping Wakil Ketua II M. Sodikin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyampikan pembahasan raperda tentang perubahan perda kabupaten sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Acara selanjutnya yaitu penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Dengan telah disetujuinya raperda tentang perubahan perda kabupaten sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi peraturan daerah definitive.
“Raperda tentang perubahan perda kabupaten sukabumi nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah (perda) yang definitif,” kata Hera.
Atas nama pimpinan rapat ia juga sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya raperda ini.
Sementara itu Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, pendapat akhir atas raperda tentang perubahan perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Pada rapat paripurna tadi Pemerintah Daerah sudah menyampaian nota pengantar Bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” singkat Marwan.
Ditempat yang sama Bapemperda, Heri Antoni menyampaian, nota pengantar Raperda Prakarsa DPRD yaitu raperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Perlu kami informasikan, jadi berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna soal penyampaian pendapat Bupati terhadap raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.
“Ya pandangan umum nanti kami bahas pada rapat paripurna Rabu (14/06/2023) mendatang. Untuk itu kami harapkan kepada seluruh fraksi DPRD agar mempersiapan pandangan umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya,” tambah Heri.*