Lingkarpena.id, KABUPATEN SUKABUMI – Rumah milik Ahmad dan Camah, yang bertempat tinggal di Kampung Bojong Kawung RT 01/09 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, di eksekusi oleh warga dan pemerintah desa, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin.
Eksekusi rumah milik Ahmad yang dilakukan oleh warga dan pemerintah desa itu bukan tanpa alasan. Namun karena kondisinya yang sudah tidak dimungkinkan dan tidak layak untuk ditempati oleh Ahmad dan keluarga, sehingga warga dan pemerintah desa setempat sepakat untuk membongkar rumah tersebut.
Baca juga: |
Kang Uu Sambangi Penderita Lumpuh di Simpenan, Bupati Sukabumi: Ya Masih Ditunggu? |
Tak menunggu waktu lama proses eksekusi rumah Ahmad yang sudah tidak layak dihuni itu dirobohkan masyarakat. Sebelum dilakukan eksekusi rumah Ahmad, masyarakat sempat berdoa yang dipimpin oleh tokoh masyarakat setempat.
“Rumah ini kami eksekusi karena kondisinya sudah tidak layak lagi karena lapuk dimakan usia. Nah, kami bersama masyarakat Kampung Bojong Kawung, sudah sepakat untuk membangun kembali rumah Ahmad ini,” kata Kepala Desa Girijaya, Ujang Sihab, kepada lingkarpena.id di lokasi rumah yang di eksekusi.
Baca juga: |
Longsor Tutup Jalan Kabandungan dan Ancam 4 Rumah di Sukabumi |
Dikatakan Ujang, kondisi rumah Ahmad ini sudah sangat membahayakan bagi penghuninya khususnya keluarga Ahmad. Pihaknya akan melakukan dengan cara membuka donasi untuk membangun kembali rumah baru yang sudah di eksekusi tersebut.
“Ya kami optimis jika pun pada situasi pandemi saat ini, antusias gotong-royong warga masyarakat cukup tinggi. Kami juga tidak menutup pintu, bagi siapapun yang mau berdonasi untuk kekurangan salam pembangunan rumah Pak Ahmad ini, sangat terbuka lebar,” terang Ujang.
Reporter: Lap
Redaktur: Akoy Khoerudin