Lingkarpena.id, Sukabumi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya serta psikotropika dalam 2 minggu ke belakang dalam bulan Juni 2021.Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni saat menggelar acara konferensi pers di halaman Maporles Sukabumi Kota, Selasa (15/06/2021).
“Dari ke 10 tersangka diamankan narkoba jenis sabu bentuk kristal putih sebanyak 19.16 gram, kemudian blue ice atau sabu bentuk kristal biru 5.24 gram, 532 butir Hexymer, 839 butir Tramadol, dan sebanyak 202 butir Riklona,” ujar Sumarni.
Baca juga: Polsek Tegalbuleud Tangkap Bandar Narkoba yang Membawa 15.254 Butir Tramadol dan Hexymer
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 11 buah handphone (HP) berbagai merek, 2 timbangan digital, 2 buah ATM BCA dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 505.000. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yaitu SH (20), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24) dan SAM (26).
“Tempat Kejadian Perkara pengungkapan kasus ini berada di Kecamatan Baros sebanyak 1 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Kadudampit sebanyak 3 kasus, Kecamatan Gunungpuyuh sebanyak 1 kasus, Kecamatan Cikole sebanyak 2 kasus dan Kecamatan Citamiang sebanyak 1 kasus,” ujar Sumarni.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bikin Bandar Narkoba Keringat Dingin, Non Stop Tangkap Pengedar
Sumarni menjelaskan untuk modus opernadi yang dilakukan para tersangka dalam melakukan kejahatannya dengan cara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan pembelinya.
“Pasal yang diterapkan pasal 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, Pasal 196,197,UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan Pasal 62 nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” ujar Sumarni.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi