Polsek Citamiang Ciduk Residivis Ranmor

EM (28) terduga pelaku curanmor roda empa di Kota Sukabumi, dibekuk anggota reskrim Polsek Citaming.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, Kamis (17/03/2022).

“Pada hari Rabu (16/03/2022) kemarin, sekitar pukul 19.00 Wib waktu setempat, anggota reskrim Polsek Citamiang, berhasil mengungkap dugaan kasus curanmor roda empat, yang terjadi di Jalan Tipar Gede Kecamatan Citamiang,” ujar Arif kepada awak media.

Baca juga:  Warga Baros Resah Diteror Berandal Bermotor

Lanjutnya, kejadian bermula pada saat mobil yang terparkir di lokasi kejadian, tepatnya di depan salah satu WC umum, di masuki oleh seorang terduga pelaku melalui kaca samping kendaraan. Namun, setelah terduga pelaku berhasil memasuki kendaraan, saat hendak meninggalkan lokasi, mesin kendaraan justru malah tidak kunjung hidup.

“Jadi saat terduga pelaku memasuki mobil, mesinnya malah tidak mau menyala. Akhirnya terduga pelaku, meminta tolong kepada penjaga WC umum untuk mendorong kendaraan tersebut, dengan alasan mobilnya mogok,” jelasnya.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Targetkan Nol Stunting di 2029, Tegaskan Komitmen Keadilan Fiskal

Masih menurut Arif, setelah beberapa meter dibantu oleh warga untuk mendorong kendaraan tersebut, tiba-tiba mereka baru menyadari bahwa yang menaiki kendaraan tersebut, bukanlah pemilikinya. Hingga akhirnya oleh massa dilokasi kejadian, terduga pelaku di teriaki maling.

“Berdasarkan laporan yang diterima dilapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota,” bebernya.

Baca juga:  Cegah Sebaran Covid-19, Sat Samapta Gencar Patroli Prokes Mobile

Saat ini terduga pelaku EM (28) yang juga merupakan residivis, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP.

Pos terkait