Satpol PP Tindaklanjuti Pengaduan Warga Soal Tenda Glamping dan Pemagaran di Eks RM Saridona Citepus Palabuhanratu

LINGKARPENA.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pemagaran dan pendirian tenda glamping jenis lotus di area Eks Rumah Makan Saridona, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Tindakan tersebut dilakukan setelah Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan pada Senin (8/12/2025).

 

Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS, Ujang Soleh Suryaman, SKM., M.K.M, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 300.1.2.1/2661/Gakperda-2025 serta berbagai regulasi yang mengatur tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan perkada.

Baca juga:  Ibu di Sukabumi Hendak Melahirkan Terjebak Longsor

 

“Monitoring ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai adanya aktivitas pemagaran dan pendirian tenda glamping lotus di kawasan Eks RM Saridona. Kami perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sesuai,” ujar Ujang.

 

Dalam peninjauan langsung, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, keberadaan 10 unit tenda glamping lotus yang berdiri tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, petugas mendapati adanya pemagaran di area maritim pantai yang menjorok ke arah bibir pantai dengan ukuran panjang sekitar 100 meter dan lebar 8 meter. Area jogging track yang sebelumnya digunakan masyarakat pun tampak sudah berubah sebagian.

Baca juga:  Diduga Mengantuk, Pengemudi Sigra Alami Kecelakaan Tunggal di Waluran Sukabumi

 

“Kami menemukan bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin, baik untuk pemagaran maupun pendirian tenda glamping. Bahkan, sebagian jogging track sudah diubah,” ungkapnya.

 

Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan beberapa rekomendasi dan tindakan awal. Di antaranya meminta pemilik atau pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas glamping beserta sarana pendukungnya, serta membongkar secara mandiri fasilitas tersebut dan mengembalikan jogging track ke posisi semula.

 

“Kami meminta agar pemilik segera menghentikan kegiatan dan membongkar sendiri tenda glamping sekaligus mengembalikan fungsi jogging track. Selain itu, diperlukan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas legalitas kegiatan di area tersebut,” tegas Ujang.

Baca juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang dan Jembatan Roboh di Kecamatan Cikembar

 

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di sekitar lokasi selama proses penertiban berlangsung.

 

Kegiatan monitoring ini melibatkan empat personel, yakni Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS Ujang Soleh Suryaman, Kasi Gakperda Cecep Supriadi, Polisi Pamong Praja Ahli Muda Nendi Hermawan, serta Arsiparis Ahli Pertama Pirmansyah.

Pos terkait