LINGKAPENA.ID I Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, memborgol 3 orang pria yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tepatnya di Kampung Babakan RT.04/02 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan nomer lapor LP/a/156/xi/2022/jabar/res smi kota/sektor cisaat, berhasil menangkap 3 tersangka yakni AG (35), asal Madura, YAS (39) asal Lampung, dan S (21) asal Lampung. Mereka ditangkap pada hari Minggu (27/11/2022) Lalu.
“Terduga S berperan membeli BBM Solar bersubsidi ke beberapa SPBU diwilayah Sukabumi dengan menggunakan kendaraan mobil box yang tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi,” beber Zainal saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (1/12/2022).