LINGKAPENA.ID I Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, memborgol 3 orang pria yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tepatnya di Kampung Babakan RT.04/02 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan nomer lapor LP/a/156/xi/2022/jabar/res smi kota/sektor cisaat, berhasil menangkap 3 tersangka yakni AG (35), asal Madura, YAS (39) asal Lampung, dan S (21) asal Lampung. Mereka ditangkap pada hari Minggu (27/11/2022) Lalu.
“Terduga S berperan membeli BBM Solar bersubsidi ke beberapa SPBU diwilayah Sukabumi dengan menggunakan kendaraan mobil box yang tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi,” beber Zainal saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (1/12/2022).
Lanjut dia, mobil box tersebut di modifikasi dengan jalur selang, solar yang sudah berada di dalam tangki kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin untuk pompa kedalam 4 buah toren kapasitas 1.000 liter yang berada di dalam box mobil.
“Setelah 4 toren terisis penuh BBM jenis Solar, mobil box yang sudah di modifikasi itu di bawa S mendatangi terduga lainnya yakni YAS dan AG diwilayah Cisaat. Lalu mereka memindahkan solar kedalam tangki buatan dengan kapasitas 8.000 liter yang berada diatas truk colt diesel menggunakan alat berupa mesin pompa serta selang plastik,” jelasnya.
Dengan begitu sambung dia, adapun barang bukti yang berhasil disita polisi 1 unit mobil box jenis Isuzu warna putih dengan nomor polisi B 9128 KCA, berikut dengan kunci kontak yang didalamnya terdapat 3 buah toren kosong, 1 buah toren yang terisi sopar subsidi sebanyak 1.000 liter, 1 unit mobil Mitsubishi truk Colt Diesel warna kuning nomer polisi BE 9621 GP yang di dalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi berisi 7.000 liter solar, 1 unit mesin pompa khusus minyak, 1 buah selang berdiameter 2 inchi, panjang 4 meter, 1 buah selang berdiameter 2 inchi dengan panjang 6 meter.
“Sementara Pasal yang diterapkan yaitu pasal 55 undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun penjara. pasal 53 huruf b, c dan d undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Para pelaku saat ini, tambah Zainal telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di sat reskrim polres sukabumi kota, satu berinisial AJ laki-laki (44 tahun) sebagai pemodal masih DPO.
“Kalau dilihat dari pengakuan yang bersangkutan dan kegiatan yang mereka lakukan, 2 minggu, mereka bermain sendiri. beberapa SPBU buka 24 jam sehingga mereka bisa melakukan kapan saja dengan tetap mengikuti batas kewajaran,” pungkasnya.