LINGKARPENA.ID | Buntut kasus perudungan (buyyling) disertai ancaman terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial NCS (10) di salah satu sekolah Yayasan ternama di Kecamatan Cikole, jika terbukti bersalah sanksinya terancam bakal penutupan sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman seusai memanggil pihak Yayasan Sekolah beserta orangtua korban, UPTD PPA, DP2KBP3A dan Disdikbud Kota Sukabumi di Gedung Utama DPRD Jalan Ir H Juanda Kota Sukabumi.
“Iya, sekolah yang terlibat dalam kasus perudungan disertai adanya ancaman terhadap bocah SD bakal terancam sanksi tegas berupa penutupan penyegelan sekolah, apabila pihak sekolah terbukti bersalah,” kata Gagan Rachman kepada Lingkarpena.id, Rabu kemarin (8/11/2023).
Lanjut dia, tadi masing-masing pihak termasuk awal media mendengar dengan jelas. Kami Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyampaikan adanya peraturan yang mungkin akan lebih menegaskan kepada pihak Yayasan Sekolah, dengan sanski lebih berat yakni penutupan penyegelan sekolah.
“Sanski tegasnya penutupan yayasan sekolah tidak layak sebagai tempat kegiatan belajar. Terlagi jika terdapat adanya keberpihakan yayasan sekolah yang diketahui ada kelas-kelas tertentu termasuk juga dari sisi finansial,” bebernya.
Komisi III DPRD Kota Sukabumi, sambung Abah Gagan sapaan akrab dia tidak berharap jika pada kasus perudungan ini tidak ada intervensi kepada salah satu pihak siswa, Mereka itu sama-sama anak kita. Mau golongan aatau latar belakang apapun yang berskeloh di Yayasan ternama itu, mereka merupakan anak-anak kita.
“Untuk kasus perudungan disertai adanya ancaman atau intimidasi sudah di polisikan. Maka dari itu Komisi III menunggu proses hukumnya hingga selesai, sehingga nantinya DPRD bisa menentukan sanski terhadap yayasan sekolah ternama itu,” ungkapnya.
Abah Gagan menegaskan bahwa kasus perudungan ini sudah memasuki tanah hukum. Biarkan kasus ini berproses, sebagai wakil rakyat menerima apa yang menjadi keluh kesah dari orangtua wali murid yang menjadi korban, nanti kita lihat saja proses hukum yang akan menentukan siapa yang bersalah dan tak bersalah,” pungkasnya.