LINGKARPENA.ID – Tiga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdapat di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, butuh penanganan serius yang berkelanjutan. Dimana ketiga ODGJ tersebut saat tinggal di ruangan terpisah, bahkan dari salah satu kaki ODGJ ada yang di ikat dengan menggunakan rantai.
Ketiga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten itu perlu penanganan lebih lanjut dan serius. ODGJ ini, satu orang berjenis kelamin pria dua orang dan wanita satu orang.
Hal itu disebutkan Sekmat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, saat meninjau langsung Ketiga ODGJ pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin. Sekmat meninjau ketiga penderita ODGJ di Desa Cibaregbeg, didampingi Sudarna Sukman, Kepala UPTD Puskesmas Sagaranten, petugas jiwa dr. Nurvera Ikhwan Ners, serta pemerintah desa Cibaregbeg yang diwakili sekretaris desa.
“Benar, terdapat tiga penderita ODGJ di Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten ini. Kami bersama-sama meninjau kondisi ketiga ODGJ di desa Cibaregbeg,” ungkap Ridwan, kepada awak media.
Dikatakan Ridwan, ketiga ODGJ tersebut bernama YM, warga Kampung Cibaregbeg RT 01/02 Ya, di Kampung Bojong sawah RT 03/02 dan E, warga Kampung Cibelengbeng RT 01/03. Ketiga penderita ODGJ berada di Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten.
“Muspika Sagaranten selain memastikan kondisi ketiga ODGJ ini, kita akan mencari solusi guna mencarikan solusi untuk penanganan dan pengobatan ketiga ODGJ ini,” tuturnya.
Sementara itu, sekdes Cibaregbeg menambahkan, ketiga ODGJ yang berada di wilayah Desa Cibaregbeg mempunyai histori pengobatan yabg berbeda-beda ke Rumah Sakit. Seperti halnya penderita ODGJ E (60 tahun) pernah menjalani perawatan di RSUD Syamsudin. Namun setelah di rumah ia sering mengamuk dan membahayakan warga, sehingga saat mengamuk diikat kakinya oleh pihak keluarga.
Sedangkan, dua ODGJ lainnya Y, (35 tahun) tinggal di ruangan terpisah dan sudah tidak memiliki orang tua (yatim). Ia menderita sakit kurang lebih hampir 6 tahun. Penderita ini sudah memiliki BPJS. Sementara Y M, (35 tahun) belum pernah dilakukan perawatan ke Rumah Sakit. Namun ia juga sudah memiliki BPJS Kesehatan.
“Jika dua penderita ODGJ ini sudah memiliki BPJS kesehatan dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit. Tapi untuk ODGJ Yani ini, sama sekali belum pernah melakukan pengobatan ke rumah sakit,” ucap Sekdes Cibaregbeg Uwen.
Terpisah, Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin mengatakan, berdasarkan keterangan yang di dapat dari salah satu anggotanya yang meluncur ke lokasi. Menurutnya, salah satu keluarga menceritakan, E sering mengamuk dan dikhawatirkan akan membahayakan warga sekitar hingga kakinya diikat.
“Menurut keluarga penderita ODGJ rantai yang mengikat kaki E, sudah dilepaskan saat di kunjungi ke lokasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Kecamatan Sagaranten dan UPTD Puskesmas agar dapat ditindak lanjuti penanganan kesehatannya,” jelasnya.(***)
Reporter: Aris Ram
Redaktur: Akoy Khoerudin






