Sejarah Sakral: Tersangka Curanmor Langsungkan Pernikahan Sebagai Tahanan Polres Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Tahanan Polres Sukabumi Arby Maulana Sofyan, melangsungkan acara pernikahan pada Selasa 02 Oktober 2021 di Polres Sukabumi. Tangis haru dan bahagia serta kesedihan tergambar dari raut wajah kedua mempelai serta keluarga yang mendampingi pernikahan keduanya.

Di hari sakral dan bersejarah itu, bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan. Hal itu, seharusnya menjadi momen bahagia bagi kedua mempelai beserta keluarga. Namun tidak terjadi bagi pasangan Arby Maulana Sofyan dan Dede Mariawati sebagai pujaan hatinya.

Baca juga:  Baznas Gandeng Kejaksaan dan Tim Tenaga Ahli dalam Dana Hibah

Kedua sejoli itu mungkin tidak membayangkan sebelumnya, harus mengikat janji suci sebagai pasangan suami dan istri. Ucapan ijab qobul dilaksanakan di ruang Kasat Tahti Mapolres Sukabumi karena mempelai pria saat ini sebagai tahanan Mapolres Sukabumi. Arby statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencurian motor.

Janji suci pernikahan berlangsung hari ini, Selasa (02/11) dipimpin petugas KUA H. Ahmad Safii. Ijab qabul disaksikan keluarga dan Kasat Tahti Polres Sukabumi Iptu Dudung.

Baca juga:  Tertibkan Pedagang di Alun-alun Palabuhanratu, Satgas Covid-19: Bukan Tidak Boleh Berjualan

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Tahti Polres Sukabumi Iptu Dudung mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari kedua mempelai. Atas permintaan keluarga, kedua mempelai agar bisa melaksanakan pernikahan sebagai tahanan Polres Sukabumi.

“Atas dasar rasa kemanusiaan Polres izinkan seorang tahanan melangsungkan pernikahan di ruangan saya,” ujar Kasat Tahti kepada awak media, melalui Humas Polres Sukabumi.

Baca juga:  Sinergi Forkompimda Batu Kembali Temukan Jenazah Korban Banjir Bandang

Pernikahan dilaksanakan secara sederhana dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun acara tetap, berlangsung khidmat dan lancar.

 

Redaksi: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait