Semestinya Koperasi TKBM Pelabuhan Didukung Sebagai Wadah Kesejahteraan Pekerja

TKBM saat melakukan Konsolidasi.| Foto: Istimewa

JAKARTA – Memperhatikan rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, akan mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan, dinilai dipaksakan, dan sarat dengan kepentingan.

Semestinya Koperasi TKBM Pelabuhan yang secara nasional dibawah INKOP TKBM didukung penuh sebagai bentuk negara hadir ditengah tengah tenaga kerja bongkar muat pelabuhan bukannya SKB nya akan dicabut diganti dengan badan usaha lainnya. Koperasi TKBM merupakan wadah bersama para tenaga kerja dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Baca juga:  Catatan Menjelang Mieling Surade: Mengenang Perjalanan Sarana Transportasi di Pajampangan Dekade 70 - 90 an

Koperasi TKBM tidak hanya membina para tenaga kerja pelabuhan saja tetapi memikirkan membantu kesejahteraan keluarganya. Memberikan pelayanan kesehatan, asuransi perlindungan tenaga kerja, peningkatan kualitas SDM dengan uji kompetensi juga memberikan perlindungan membantu para janda janda , anak yatim yang ditinggalkan oleh tenaga kerja pelabuhan yang meninggal.

Andil dari Koperasi TKBM menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar pelabuhan, dengan dilatih terlebih dahulu skillnya sehingga layak memenuhi kompetensi sebagai pekerja pelabuhan.

Baca juga:  Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi: Belajar dari Pandemi Covid 19 saatnya Nakes Honorer diangkat ASN

Dalam usia Koperasi TKBM sudah hampir 33 dengan sederet peran dan manfaat untuk para tenaga kerja pelabuhan tahun tiba tiba akan lahir kebijakan baru mencabut SKB yang akan mengambil usaha pengerah tenaga kerja dari Koperasi TKBM. Kebijakan yang ironi bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Jokowi dalam pemulihan perekonomian nasional dengan mengedepankan koperasi dan UMKM sebagai salah satu ujung tombak pemulihan perekonomian nasional.

Dengan memaksakan pencabutan SKB Koperasi TKBM tersebut sama dengan membunuh koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan tentunya akan berdampak pada keresahan para tenaga kerja pelabuhan yang selama ini sudah tertata baik di bawah Koperasi TKBM. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi aksi perlawanan pemogokan nasional para tenaga kerja bongkar muat di seluruh pelabuhan atas kebijakan yang dipaksanakan oleh Kementrian Maritim dan Investasi.

Baca juga:  Mendesak Konsolidasi Penegak Aparat Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Untuk kemaslahatan dan komitmen atas gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sebaiknya rencana pencabutan SKB Koperasi TKBM dibatalkan.

Semoga dengan keberkahan bulan Ramadhan ini Allah SWT selalu melindungi kita semua. Amiin YRA.

Jakarta, 15 April 2022
Pemerhati Gerakan Koperasi dan Kebangsaan
Prabu Santoaan Nusakerta

Pos terkait