LINGKARPENA.ID | Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mencatat tingginya beban perkara sepanjang tahun 2025. Hingga pertengahan Desember, jumlah perkara yang masuk mencapai 4.227 kasus, dengan perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling mendominasi.
Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripuddin, mengungkapkan bahwa akumulasi perkara tersebut merupakan gabungan antara perkara gugatan dan perkara permohonan yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media dalam rangka evaluasi kinerja lembaga menjelang akhir tahun 2025.
“Total perkara yang kami tangani sampai 15 Desember 2025 sebanyak 4.227 perkara. Dari jumlah tersebut, 3.752 merupakan perkara gugatan, sedangkan 475 lainnya adalah perkara permohonan,” ujar Pupu, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, dari ribuan perkara gugatan tersebut, kasus perceraian menempati porsi paling besar. Sekitar 90 persen perkara gugatan yang masuk merupakan gugatan cerai, sementara sisanya terdiri dari perkara harta bersama, sengketa waris, serta perkara perlawanan yang jumlahnya relatif kecil.
Menurut Pupu, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi problem hukum utama yang dihadapi masyarakat. Pengadilan Agama pun dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, adil, dan profesional dalam menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
Lebih lanjut, Pupu menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Cibadak berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menangani berbagai perkara bagi warga beragama Islam.
“Kewenangan kami mencakup perceraian, kewarisan, wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, hingga perkara ekonomi syariah. Namun sampai saat ini, perkara perceraian masih menjadi yang paling banyak kami tangani,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perkara permohonan atau voluntair, Pupu menyebutkan bahwa permohonan isbat nikah menjadi jenis perkara yang paling dominan sepanjang 2025. Perkara voluntair sendiri diajukan oleh satu pihak dan bersifat tidak sengketa, di mana pengadilan hanya diminta untuk memberikan penetapan atau pengesahan hukum.
Dengan jumlah perkara yang cukup tinggi tersebut, Pengadilan Agama Cibadak menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






