LINGKARPENA.ID | Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) STISIP Syamsul Ulum Kota Sukabumi Menggelar aksi September hitam di halaman kampus STISIP Syamsul Ulum yang diisi dengan refleksi, mimbar bebas, dan do’a bersama, pada Selasa malam (26/09/2023).
Ahmad Syafe’i Abdullah, Ketua komisariat menyebutkan pihaknya menggelar aksi ini sebagai bentuk protes terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berturut-turut terjadi dibulan september.
“Dikalangan aktivis september adalah bulan duka cita sekaligus perjuangan. Sebab, didalamnya terjadi banyak kasus pelanggaran HAM berat, kami menolak lupa peristiwa berdarah 65, semanggi, pembunuhan munir, marsinah, penculikan widji thukul, dan lain-lain” Beber pemuda yang akrab disapa Ci’eng ini.
Selain itu, Pipin Pinariah selaku Ketua Korps PMII Puteri (Kopri) PK PMII STISIP Syamsul Ulum menyoroti dari sisi lain yang lebih spesifik ihwal peringatan september hitam ini.
“Kami memandang belakangan banyak terjadi tindak pelecehan dan kekerasan seksual diranah perguruan tinggi, dan lagi kebanyakan yang menjadi korban adalah mahasiswa perempuan,” ucapnya saat diwawancarai lingkarpena.id.
Pipin juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dini untuk pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual terutama pada mahasiswa yang tergabung dalam organisasinya.
“Diorganisasi kami (PMII), ada kelas khusus perempuan yang didalamnya membahas kategorisasi pelecehan dan kekerasan seksual, semua harus sadar bahaya tindakan itu, tidak boleh dinormalisir, karena sekecil apapun pelecehan seksual akan menimbulkan trauma besar bagi korban,” tegasnya.
Wanita yang juga aktivis mahasiswa Lebak Banten ini juga mendorong, agar kampus STISIP Syamsul Ulum menjadi inisiator gerakan, sebagai percontohan kampus yang menerapkan pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Setelah ini, kami akan audiensi dengan pihak kampus agar segera membuat Satgas Anti Kekerasan dan Pelecehan Seksual, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” tandasnya.