LINGKARPENA.ID | Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) jurusan Surade–Ujunggenteng dan Surade–Jampangkulon menggelar aksi penyampaian aspirasi di Terminal Surade, Senin (16/2/2026). Terminal tersebut berada di lingkungan Kantor UPTD Dinas Perhubungan (Dishub) Surade.
Aksi itu dipicu keluhan para sopir terkait maraknya kendaraan wisata jenis wara-wiri atau odong-odong yang beroperasi di jalan raya dan diduga mengambil penumpang di jalur trayek resmi angkot.
Para sopir menilai keberadaan kendaraan tersebut telah merugikan karena menyebabkan jumlah penumpang angkot menurun drastis.
Salah seorang sopir angkot mengungkapkan bahwa kendaraan wara-wiri seharusnya hanya beroperasi di kawasan wisata, bukan lalu lalang di jalur umum.
“Kalau odong-odong itu kan kendaraan wisata. Harusnya beroperasi di tempat wisata saja, bukan di jalan raya dan mengangkut penumpang umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin mempersulit para sopir angkot yang belakangan mengaku pendapatannya terus menurun.
“Sekarang angkot sudah sepi, orderan borongan juga hampir tidak ada. Tapi wara-wiri malah bebas ambil penumpang di jalur yang jelas-jelas trayek angkot,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Dishub Surade, Isep Sopian, membenarkan adanya kedatangan para sopir angkot tersebut. Menurutnya, sedikitnya 20 unit angkot mendatangi Terminal Surade untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
“Benar, sekitar 20 unit angkot datang ke terminal sekaligus kantor UPTD Dishub Surade. Mereka menyampaikan aspirasi terkait operasional kendaraan wara-wiri,” kata Isep.
Ia menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait serta mengevaluasi operasional kendaraan wisata agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Kami akan koordinasikan dan lakukan evaluasi. Prinsipnya, operasional kendaraan harus sesuai aturan, apalagi jika menyangkut trayek resmi,” tegasnya.
Aksi penyampaian aspirasi itu berlangsung tertib dan mendapat pengawalan petugas. Para sopir berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar kendaraan wisata tidak beroperasi bebas di jalur angkutan umum dan tidak lagi mengambil penumpang di trayek angkot.






