Retribusi Pantai Minajaya Kembali Dikeluhkan Pengunjung

LINGKARPENA.ID | Keluhan masyarakat terkait tarif retribusi wisata di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Sejumlah pengunjung menilai besaran retribusi yang dikenakan terlalu mahal dan tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia di kawasan wisata tersebut.

 

Keluhan tersebut bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahun, terutama pada momen-momen tertentu seperti musim liburan, menjelang Ramadan, hingga saat kunjungan wisatawan meningkat, persoalan tarif retribusi Pantai Minajaya selalu menjadi sorotan publik.

 

Bahkan, kondisi ini sempat mencapai puncaknya pada tahun 2024 lalu, ketika sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas besaran retribusi yang dinilai memberatkan. Situasi tersebut menjadi catatan penting, karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap minat kunjungan wisatawan ke wilayah pesisir Surade yang selama ini dikenal memiliki potensi wisata alam cukup besar.

Baca juga:  Dispar Sukses Gelar Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka 2025

 

Menanggapi keluhan yang kembali mencuat, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, memberikan penjelasan terkait adanya retribusi di Pantai Minajaya yang tidak diterapkan di beberapa objek wisata lain seperti Ujung Genteng.

 

Menurutnya, salah satu alasan utama adanya retribusi di Pantai Minajaya berkaitan dengan keberadaan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di kawasan tersebut.

 

“Kalau untuk objek wisata Minajaya dikenakan retribusi, sementara Ujung Genteng tidak dikenakan retribusi. Kondisi ini menjadi pembanding wisatawan,” ujar Erpa.

 

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa Pantai Minajaya memiliki aset Pemda yang secara fisik terlihat dan memerlukan pemeliharaan rutin.

Baca juga:  Lonjakan Wisatawan di Pantai Minajaya Saat Lebaran, Sekdis Soroti Dampak Ekonomi dan Keselamatan

 

“Setelah kemarin koordinasi dengan beberapa dinas terkait, karena di Minajaya itu ada aset Pemda Kabupaten,” ungkapnya.

 

Erpa menilai, kondisi ini berbeda dengan kawasan wisata Ujung Genteng yang menurutnya tidak memiliki aset pemerintah daerah yang terlihat secara langsung di lokasi, sehingga tidak ada kewajiban retribusi seperti di Minajaya.

 

“Kalau di Ujung Genteng saya rasa kan nggak ada aset Pemda yang kelihatan bangunannya ya,” katanya.

 

Meski demikian, Erpa menegaskan bahwa pada prinsipnya, retribusi dapat diterapkan apabila memang terdapat aset Pemda yang harus dikelola dan dirawat, karena hal tersebut memerlukan biaya pemeliharaan.

Baca juga:  Pokdarwis Minajaya Beach Lakukan Giat Kebersihan

 

“Kalau di Minajaya ada, makanya aturannya kalau di situ ada aset Pemda, di situ ada pemeliharaan. Otomatis harus ada retribusi yang diambil. Itu mungkin salah satu permasalahannya,” tambahnya.

 

Keluhan masyarakat yang terus berulang ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam mengevaluasi besaran tarif retribusi dan peningkatan fasilitas wisata. Sebab, jika pelayanan dan sarana prasarana tidak ditingkatkan, dikhawatirkan polemik tarif retribusi akan terus menjadi isu tahunan yang merugikan citra pariwisata Sukabumi, khususnya kawasan pesisir selatan.

 

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya transparansi terkait penggunaan dana retribusi, agar pengunjung merasa bahwa biaya yang dibayarkan benar-benar kembali untuk perbaikan fasilitas dan kenyamanan wisata.

Pos terkait