LINGKARPENA.ID | Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi kewenangan setatus jalan di Kabupaten Sukabumi, memasuki hari ke-5 (lima) ini merupakan hari terakhir. Acara tersebut yang digelar di Aula STUM Dinas Pekerjaan Umum, Rabu, (05/10/22).
Berdasarkan agenda, sosialisasi dibagi menjadi tujuh tahap dengan angka kehadiran seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi sebanyak 381 Kepala Desa.
Kepala Dinas PU Asep Jafar menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan hari kelima puncak sosialisasi perubahan status jalan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan mengingat perubahan status jalan hanya lima tahun sekali dan kebetulan tahun 2022 ini yang ke lima di Kabupaten Sukabumi.
“Ya Dinas PU wajib memberikan pemahaman bukan hanya perubahan status jalan dan pembagunan saja, akan tetapi memberikan pemahaman aturan perubahan status jalan Desa menjadi jalan Kabupaten. Ya perubahan itu harus melalui mekanisme dan persyaratan yang tentunya harus dipahamik,” kata Babeh Asjap kepada Lingkarpena.id.
Lanjut Babeh Asjaf, harapan saya kedepan dengan perubahan status jalan di Kabupaten Sukabumi bisa terpenuhi pembagunannya supaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mobilisasi hasil pertanian ternak dan lainya bisa lancar dan tidak ada hambatan.
Dirinya menegaskan, petugas pengawas yang berada dilapngan untuk terus mengawasi dengan penuh teliti, “Apabila kedapatan pekerjaan yang tidak sesuai standar maka pihak yang bersangkuta/pemborong sudah diingatkan tidak juga ada perbaikan maka pihak kami tak segan-segan untuk melakukan penindakan pembongkaran,” tegasnya.
Babeh Asjaf menekankan ingin pembangunan Jalan di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan spek dan aturan yang telah ditentukan. Hal itu supaya masyarakat merasakan dampak manfaatnya terutama untuk menopang kesejahteraan.
“Ya karena insfratruktur jalan jelas sangat penting. Jalan bagus salah satu sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk kelancaran mobilisasi khususnya di Kabupaten Sukabumi,”terangnya.