Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi meskipun di Kota Sukabumi tidak menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti daerah lainnya.
“Operasi yustisi ini sebagai bentuk antisipasi dampak pemberlakuan PPKM yang di lakukan daerah lain, seperti Kabupaten Sukabumi,” ujarnya didampingi Kabid Gakda Sudrajat kepada Lingkarpena.id, Rabu (13/01/2021).
Sehingga ada pembatasan atau penutupan toko-toko atau tempat hiburan di sana dan warganya akan ke kota dan bisa menyebabkan kerumunan. Maka dari itu, sambung dia, terus mengajak masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan berpedoman 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
BACA JUGA : Satpol PP Klaim Jumlah Pelanggar Prokes di Kota Sukabumi Menurun 20 Persen
“Operasi ini bentuk ikhtiar kami yang selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai COVID-19,” paparnya.
Selain itu, pihaknya akan menjalankan imbauan kepala daerah untuk pembatasan waktu bagi para pelaku usaha maupun tempat hiburan di Kota Sukabumi dalam masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), waktu dari pagi hingga pukul 21.00 atau 22.00 WIB.
Ia menegaskan, apabila pemilik usaha melanggar ketentuan akan mendapat teguran bertahap. Baik secara lisan, tertulis hingga penyegelan tempat usaha atau di tipiring. “Kita punya kewenangan untuk mentipiringkan bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Nuria Ariawan
Redaktur: Garis Nurbogarullah