LINGKARPENA.ID | Pihak keamanan PT. Tugu Cimenteng didampingi TNI – Polri dari Polsek Simpenan dan Polsek Lengkong melakukan penertiban dengan menutup aktivitas penambangan emas ilegal di Blok Cilulumpang, pada Sabtu (3/5) kematin. Lokasi itu tepatnya Kampung Cilulumpang RT 34/08, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Penambangan emas tanpa izin (Peti) di lokasi milik perkebunan PT. Tugu Cimenteng tersebut diduga dilakukan oleh oknum warga Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan dan warga Kecamatan Lengkong.
Kapolsek Simpenan Polres Sukabumi, AKP Erman, S.H., memgungkapkan, bahwa kehadiran TNI – Polri digiat tersebut hanya melaksanakan tindakan persuasif pendampingan pengamanan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas di areal milik perkebunan.
“Kehadiran aparat kepolisian dan TNI hanya memberikan pendampingan. Namun pembongkaran saung yang akan di jadikan tempat lobang emas dan lainnya adalah pihak PT. Tugu Cimenteng,” ujar AKP Erman, kepada Lingkarprna.id Senin (5/5).
Dalam giat penertiban tersebut dilakukan pembongkaran satu unit saung berukuran 10 x 10 meter dan mengamankan 8 lembar terpal, dua lembar karpet, 1 buah bantal, dan 1 gulung kawat tali. Barang yang diamankan semuanya di simpa di kantor PT Tugu Cimenteng.
Ditegaskan AKP Erman, bahwa kegiatan penertiban lobang penambangan emas tersebut di lakukan oleh pihak PT Tugu Cimenteng karena lokasinya terletak di areal milik perusahaan dan dianggap ilegal karena tidak mendapat izin dari perusahaan.
Dalam giat pendampingan penertiban lokasi penambangan emas tanpa izin dilibatkan 10 personel aparat kepolisisn, 10 personil petugas keamanan PT. Tugu Cimenteng dan 1 anggota TNI.