Lingkarpena.id, Sukabumi – Empat jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Sukabumi meliputi IUP Ekplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, yang semuanya itu dikeluarkan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Sukabumi.
Dasar hukum yang mengatur keempat izin tersebut diatas adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Jasa pertambangan dan Batu Bara.
Saat ini di Kabupaten Sukabumi menjamur perusahaan tambang pasir dan batu, akan tetapi untuk pengurusan masalah izin usaha pertambangannya masih diragukan. Seperti yang terjadi pada perusahaan RDL Tambang Pasir Jampang yang terletak di Kampung Bojong Nangka Desa Sindang Resmi Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Pertambangan
Pantauan redaksi di lokasi RDL Tambang Pasir Jampang terdapat aktivitas penambangan batu dan pasir yang dipertegas adanya mesin penggiling batu dan pasir serta alat berat eskavator yang sedang beroperasi.
Akan tetapi saat redaksi konfirmasi tentang legalitas dan izin usaha pertambangan (IUP) kepada penjaga dan pekerja di lokasi tambang tersebut, mereka tidak bisa menunjukkannya.
“Untuk masalah perizinan, saya kurang tahu silakan langsung tanya kepada pemilik, tapi saat ini sedang berada di Jakarta,” ungkapnya, Selasa (27/04/2021).
Sementara itu Kepala Desa Sindang Resmi, Iyan (Kusos) membenarkan tentang keberadaan tambang pasir tersebut. Ia menjelaskan perihal izin yang telah ditempuh oleh perusahaan kepada pemerintah desa.
“Terkait masalah perizinan, kalau dari bawah sudah ditempuh mulai dari izin lingkungan untuk proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Dinas Lingkungan Hidup dan waktu itu pihak perusahaan pernah datang ke Kantor Desa,” ungkap Iyan.
Iyan juga menambahkan bahwa perusahaan juga berjanji kalau sudah maksimal akan ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Sindang Resmi.
Akan tetapi Iyan menyatakan kalau untuk legal formal mengenai izin usaha pertambangan (IUP), sampai saat ini pihak perusahaan belum pernah memberikan tembusan ke desa
Baca juga: 18 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Jampangtengah
Senada dengan Iyan, Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jampangtengah Deni Sutisna mengatakan bahwa kalau untuk ke Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, kami memberikan rekomendasi terhadap perusahaan tersebut, bahkan sudah sampai pada pembahasan AMDAL
“Bahkan termasuk AMDAL Lalin sudah diberikan, namun untuk Izin Usaha Pertambangannya ke pihak Kecamatan juga belum pernah memperlihatkannya, atau ada tembusan Camat memerintahkan untuk mempertanyakan IUP-nya,” ujar Deni saat ditemui di kantor Kecamatan Jampangtengah.
Reporter: Eka Lesmana
Redaktur: Dharmawan Hadi