Terduga Pencuri Laptop dan Infocus Sekolah Dasar Diamankan Polisi

Seorang pria diduga telah melakukan pencurian di salah satu sekolah dasar saat diamankan petugas unit reskrim Polsek Sukaraja.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku berinisial D (50) yang mencuri sejumlah barang elektronik milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui aparat unit Satreskrim Polsek Sukaraja menangkap terduga pelaku di Jalan Lingkar Selatan tepatnya dekat Terminal Sukaraja, setelah menerima laporan Polisi terkait aksi pencurian yang terjadi di SDN Langensari awal bulan Agustus belum lama ini.

Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya turut mengapresiasi Jajarannya yang telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang sempat terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Baca juga:  Ditinggal Penghuninya, Rumah di Cibitung Sukabumi Ludes Dilahap Api

“Iya betul, tepatnya hari Sabtu (06/08/2022) kemarin, kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN Langensari Sukaraja,” beber Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (08/08/2022).

Lanjut dia, penangkapan ini bisa dilakukan tentunya berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku.

“Dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah Satu Obeng Negatif, Satu Tas Ransel Warna Hitam, Satu Tas Sarung warna Coklat yang sudah dimodifikasi dan Sebuah jaket sweater warna abu-abu. Adapun barang bukti Laptop dan Infocusnya masih dalam penulusuran,” katanya.

Baca juga:  Modus Tipu Kendaraan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Sebelumnya sambung dia, peristiwa pencurian Tiga unit Laptop dan Satu unit Infocus milik sekolah terjadi di SDN Langensari pada Senin (1/8/2022) lalu yang mengakibatkan kerugian materil hingga 21 Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan pihak sekolah ke Mapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.

“Setelah menerima laporan, sejumlah kegiatan Kepolisian langsung dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukaraja, mulai dari pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku di Jalan Lingkar Selatan Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Baca juga:  Viral Video Uang Palsu dalam Kardus, Begini Penjelasan Kapolsek Sukaraja

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terduga pelaku melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi di wilayah Sukabumi,” ucapnya.

Hingga saat ini, D masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan. Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait